Kantor Pajak di Jakut dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan hingga Penegakan Hukum Ekspor – Impor
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) bersinergi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok memperkuat pengawasan hingga penegakan hukum kegiatan ekspor – impor Wajib Pajak. Sinergitas ini untuk memastikan bahwa setiap arus barang lintas batas negara selaras dengan ketentuan administrasi perpajakan dan kepabeanan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakut Widodo menuturkan bahwa penguatan kolaborasi yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, meliputi pertukaran data, analisis risiko bersama, serta koordinasi pengawasan yang terintegrasi,
“DJP dan Bea Cukai menghadirkan pendekatan yang lebih sistematis dalam memitigasi potensi ketidakpatuhan dan mengamankan penerimaan negara secara optimal,” tegas Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Senin (2/3/2026).

Dalam peraturan perpajakan, kegiatan ekspor memperoleh perlakuan khusus berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (4a) dan (4b) Undang-Undang (UU) PPN. Hal ini mengakibatkan pajak keluaran atas ekspor menjadi nihil, sementara pajak masukan yang telah dibayar atas perolehan barang atau jasa tetap dapat dikreditkan.
Apabila dalam suatu masa pajak jumlah pajak masukan melebihi pajak keluaran, Wajib Pajak berhak mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Setelah melakukan pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang,” jelas Widodo.
Selain menjaga netralitas PPN dalam kegiatan ekspor – impor, pengamanan perpajakan melalui restitusi juga dilakukan untuk menjamin akuntabilitas. Proses restitusi pun dilakukan melalui proses penelitian atau pemeriksaan administratif jika diperlukan kegiatan penegakan hukum.
Sementara itu, menurut administrasi kepabeanan yang tertuang dalam Pasal 11A ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.
“Berarti setiap kegiatan ekspor dan impor wajib diberitahukan kepada Bea Cukai melalui dokumen pabean yang sah dan lengkap sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan dan peraturan turunannya,” jelas Widodo.

Eksportir diwajibkan menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sedangkan importir wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai dasar penetapan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor.
Widodo menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil DJP Jakut dan KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menunjukkan komitmen kuat dalam mengintegrasikan pengawasan perpajakan dan kepabeanan atas aktivitas ekspor – impor Wajib Pajak.
“Melalui koordinasi yang solid dan berbasis regulasi tersebut, pengamanan penerimaan negara dapat dilaksanakan secara optimal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih akuntabel,” pungkas Widodo.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jakarta Nugroho Arief Darmawan mengungkapkan bahwa Bea Cukai dan Kanwil DJP di Jakarta membentuk tim khusus untuk mengawasi kepatuhan impor toko emas perhiasan mewah. Bahkan, tim ini telah menyegel sejumlah toko emas perhiasan yang dinilai melanggar administrasi kepabeanan maupun perpajakan.
“Jadi, saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” ungkap Nugroho dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (21/2/2026).

Comments