Menu
in ,

Menkeu Resmi Melantik Staf Ahli dan Direktur di Kemenkeu

Menkeu Resmi Melantik Staf Ahli dan Direktur di Kemenkeu

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hantriono Joko Susilo. Secara spesifik, dalam pelantikan Menkeu meminta kepada kedua pejabat (Staf Ahli dan Direktur) untuk melaksanakan pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/core tax dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara maksimal.

“Saudara Iwan, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, saya minta tidak hanya melulu bidang tersebut. Kita sedang melakukan reformasi fundamental di perpajakan, termasuk di dalamnya membangun core tax di tengah-tengah perubahan teknologi digital, di tengah-tengah undang-undang yang sedang kita bahas dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan insya Allah menjadi pondasi baru. Saya minta agar bisa membantu dirjen pajak sebagai suatu tim dengan hasil memuaskan,” jelas Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada (4/10).

Ia juga berharap, Iwan bisa menjadi penghubung yang efektif ke unit eselon I untuk menghimpun target penerimaan pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Saya minta pelaksanaan Undang-Undang HPP apabila disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Tunjukan keberpihakan kepada masyarakat melalui reformasi perpajakan, terutama UMKM (usaha mikro kecil menengah),” tambah Sri Mulyani.

Permintaan yang senada juga ditujukan kepada Direktur TIK Hantriono Joko Susilo. Sri Mulyani meminta Hantriono meneruskan pengembangan core tax yang merupakan tulang punggung dalam program Reformasi Perpajakan Jilid III.

“Transformasi perpajakan dan reformasi administrasi, termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dalam proses untuk diselesaikan. Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Saya harap ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan, terutama orang pribadi. Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak, baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, Hantriono juga ditugaskan untuk menciptakan sistem berbasis data atau aplikasi yang reliable untuk meningkatkan rasio pajak.

Sri Mulyani juga melantik dua pejabat pimpinan tinggi madya, yakni Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya serta Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra. Kemudian, 16 pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Kemenkeu.

Di kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi melantik 639 pejabat fungsional pemeriksa pajak; dan penilai pajak ahli madya; serta 1 pejabat fungsional widyaiswara ahli madya.

Seluruh pejabat diharapkan dapat menjadi role model kepemimpinan, efisien, profesional, tangguh dan punya kompetensi. Pegawai DJP harus menjaga dan mencari keseimbangan agar dapat melayani dan memberikan kepastian kepada Wajib Pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version