Menu
in ,

Menkeu Optimistis Penerimaan Perpajakan 2022 Terjaga

Menkeu Optimistis Penerimaan Perpajakan 2022 Terjaga

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis Indonesia mampu menjaga penerimaan perpajakan di tahun 2022. Keyakinan ini didasari oleh perkembangan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang dilakukan oleh pemerintah. Di tahun 2022, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 1.846,1 triliun.

“Penerimaan negara tahun lalu dikontribusikan oleh kuatnya permintaan yang didukung oleh pemulihan ekonomi. Walaupun Indonesia sempat terhantam varian Delta, ternyata pertumbuhan di kuartal III-2021 masih berada di 3,7 persen. Jika COVID-19 nya dapat ditangani dengan baik, seluruh sektor pulih dengan kuat, saya optimistis di 2022 penerimaan negara akan tetap kuat,” kata Sri Mulyani dalam pertemuan World Economic Forum Davos: Global Economic Outlook, disiarkan melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/1).

Di tahun 2021, Indonesia berhasil mencatatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.003,1 triliun atau diatas target 114,9 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.743,6 triliun. Realisasi itu tumbuh 21,6 persen dibandingkan dengan tahun 2020 senilai Rp 1.647 triliun. Secara rinci, penerimaan 2021 itu terdiri dari pajak sebesar Rp 1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target Rp 1.229,6 triliun, bea dan cukai Rp 269 triliun atau 125,1 persen dari target Rp 215 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 452 triliun atau 151,6 persen dari target Rp 298,2 triliun.

Sri Mulyani mengakui, penerimaan perpajakan 2021 yang melebihi target, tidak terlepas dari faktor kenaikan harga komoditas. Namun, hal itu bukan faktor utama. Pada tahun 2022 kondisi harga komoditas diproyeksi akan kembali normal.

“Meski demikian, Indonesia memiliki sektor manufaktur, sektor perdagangan, maupun teknologi informasi yang juga menunjukkan kinerja dan rebound yang kuat. Perlu menjadi catatan kita bersama, penerimaan pajak kita yang meningkat bukan hanya sekadar (didorong kenaikan harga) komoditas, ini juga salah satu cerita mengenai pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Hal itu setidaknya tercermin dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 2021 yang mencapai Rp 551 triliun atau 106,3 persen terhadap target dalam APBN. Peningkatan penerimaan PPN mengartikan perbaikan aktivitas konsumsi yang berangsur normal.

Selain itu, reformasi struktural juga memegang peranan penting menopang pemulihan di 2022. Indonesia akan mengembangkan hilirisasi agar dapat menambah nilai hasil komoditas yang ada. Dengan berbagai aturan baru, Indonesia terus meningkatkan iklim investasi, sehingga tingkat kompetitif akan jauh lebih kuat dan lebih baik.

Seperti diketahui, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang melahirkan kemudahan dan kepastian perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Selain itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melahirkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sekaligus melanjutkan Reformasi Perpajakan Jilid III yang meliputi lima pilar, peningkatan sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, basis data, dan regulasi. Pada pilar proses bisnis, antara lain membangun Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau yang biasa disebut core tax. 

“Indonesia akan terus memperhatikan asesmen dan rekomendasi kebijakan yang diberikan kepada Indonesia. Itulah yang dilakukan oleh Indonesia saat ini,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version