in ,

Mengenal Kontengan, Aplikasi Pajak Digital Warga Balikpapan

Aplikasi Pajak Digital
FOTO: IST

Mengenal Kontengan, Aplikasi Pajak Digital Warga Balikpapan

Pajak.comBalikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan publik, salah satunya melalui peluncuran aplikasi pembayaran pajak digital, Kontengan, pada 24 September 2024. Aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan ini diklaim sebagai solusi cerdas yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran pajak dan mempermudah pembayaran pajak secara digital. Lalu apa makna Kontengan, serta apa saja fungsi dan fiturnya? Pajak.com akan mengulasnya lebih lanjut agar Anda lebih mengenal Kontengan, aplikasi pajak digital untuk warga Balikpapan.

Apa Itu Aplikasi Kontengan?

Nama “Kontengan” diambil dari istilah lokal yang berarti “urunan” atau “gotong royong”, yang mencerminkan semangat kebersamaan warga Balikpapan dalam membayar pajak. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham menjelaskan, pajak adalah tulang punggung pembangunan kota, dan kontribusi masyarakat melalui pajak secara bergotong-royong sangat penting untuk keberlangsungan berbagai proyek infrastruktur dan pelayanan publik.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Tanpa kontribusi pajak, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum tidak bisa berjalan dengan baik,” ujarnya saat peluncuran aplikasi Kontengan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip Pajak.com, Minggu (20/10).

Peluncuran aplikasi Kontengan juga didukung dengan upaya sosialisasi yang gencar dari BPPDRD. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk ketua RT, lurah, pengusaha, dan pejabat kota. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua Wajib Pajak, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi ini.

Sejak diluncurkan, aplikasi Kontengan telah menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi pembayaran pajak. Meski data terkait jumlah pengguna aktif dan transaksi pajak melalui aplikasi masih terus diperbarui, tren awal menunjukkan adanya peningkatan penggunaan pembayaran pajak secara daring. BPPDRD percaya bahwa adopsi teknologi ini tidak hanya akan mempercepat proses pembayaran pajak, tetapi juga mendorong peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Fungsi dan Fitur Aplikasi Kontengan

Aplikasi ini dikembangkan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Dengan Kontengan, BPPDRD berharap dapat menggantikan sistem pembayaran tunai menjadi transaksi digital yang lebih transparan dan efisien.

Kini, warga tidak perlu lagi repot datang ke bank untuk membayar kewajiban mereka. Semua bisa dilakukan hanya dengan beberapa ketukan di ponsel.

Selain kemudahan dalam pembayaran, aplikasi ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur canggih. Mulai dari pengecekan tagihan pajak, pembayaran secara online, hingga notifikasi pengingat jatuh tempo, semuanya dirancang untuk memudahkan pengguna.

“Fitur notifikasi pengingat jatuh tempo, misalnya, sangat membantu Wajib Pajak agar tidak lupa dengan kewajiban perpajakan mereka,” tambah Idham.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Salah satu fitur yang menonjol adalah buku saku, yang berisi berbagai peraturan daerah terkait pajak. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk dengan mudah membaca dan mempelajari ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga mereka dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka.

Idham menambahkan bahwa aplikasi Kontengan kini sudah tersedia di Play Store, sehingga warga Balikpapan dapat dengan mudah mengunduh dan menggunakan aplikasi berbasis Android ini. Melalui aplikasi tersebut, akses dan pelayanan pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya, menjadi lebih praktis. Selain itu, Pemkot Balikpapan berharap aplikasi ini dapat terus berkembang dan diadopsi lebih luas oleh masyarakat, baik untuk pembayaran PBB maupun jenis pajak lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa warga Balikpapan dapat mengakses layanan pajak dengan lebih praktis. Aplikasi berbasis Android ini akan membuat pembayaran pajak lebih fleksibel dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *