Menu
in ,

Mengenal Jenis Pajak Progresif

Jenis Pajak Progresif

FOTO: IST

Mengenal Jenis Pajak Progresif

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji penghapusan pajak progresif kendaraan  bermotor, baik mobil maupun motor. Bahkan, 10 provinsi telah menghapus pajak progresif kendaraan karena dinilai akan membuat ketidakpatuhan menjadi lebih meningkat. Disisi lain, skema pajak progresif masih berlaku pada Pajak Penghasilan (PPh) karena dianggap mampu mencerminkan keadilan. Lantas, apa saja jenis pajak progresif yang diterapkan di Indonesia? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu pajak progresif?

Secara etimologi, pajak progresif merupakan pajak yang dipungut dengan cara progresif, yaitu persentase yang meningkat untuk jumlah yang besar. Di Indonesia, pajak progresif diterapkan kali pertama pada PPh Wajib Pajak orang pribadi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan.

Saat ini pajak progresif PPh diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak ini dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian, di bawah payung UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak progresif juga berlaku pada kendaraan bermotor. Persentase tarif pajaknya bergantung kepada jumlah kendaraan bermotor yang dibeli atau dimiliki seseorang. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Dengan demikian, pajak kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Contoh tarif pajak progresif pada kendaraan bermotor di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta:

  • Kendaraan pertama tarif pajak dikenakan 2 persen;
  • Kendaraan kedua 2,5 persen;
  • Kendaraan ketiga 3 persen;
  • Kendaraan keempat 3,5 persen; dan
  • Kendaraan kelima 4 persen serta seterusnya.
Apa saja jenis tarif pajak progresif?

– Tarif pajak progresif-progresif. Tarif ini diterapkan untuk menghitung pajak Pajak Penghasilan (PPh) secara personal. Persentase tarif PPh yang dikenakan berbanding lurus dengan besarnya objek pajak. Dalam UU HPP, berikut lapisan tarif PPh:
– Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (5 persen);
– Di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta (15 persen);
– Di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta (25 persen);
– Di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar (30 persen); dan
– Di atas Rp 5 miliar (35 persen).
– Tarif pajak progresif proporsional. Jenis tarif pajak ini akan mengalami kenaikan pajak secara tetap. Contohnya, bea meterai yang sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 10.000.
– Tarif pajak degresif. Tarif pajak semakin lama semakin turun dari objek pajaknya. Contohnya, – Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor dengan tahun keluaran lama (1980-an) dapat dikenakan tarif pajak yang berbeda dengan tarif terkini.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version