Menu
in ,

Mengenal Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor pelayanan pajak berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibedakan menjadi dua, yakni kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Sementara, kantor operasional terbagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Apa perbedaan jenis kantor pelayanan pajak tersebut?

Ini dia perbedaannya berdasarkan pelbagai aturan-aturan yang telah Pajak.com rangkum.

1. Kanwil DJP 

Kanwil menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada dirjen pajak sesuai dengan PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen pajak No. PER-05/PJ/2021. Ada 32 Kanwil DJP yang tersebesar di Indonesia, antara lain Kanwil DJP Wajib Pajak besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan sebagainya.

Apa tugas Kanwil DJP? Kanwil DJP memiliki tugas untuk melakukan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan juga pelaksanaan tugas di sektor pajak pada wilayah kerjanya mengikuti peraturan perundang-undangan.

2. KPP

KPP menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Kanwil DJP. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 ada empat jenis KPP, diantaranya KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Sebelumnya hanya terdapat tiga jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, dan ada KPP Khusus yang menjadi bagian KPP Madya.

Kemudian, ada KPP BKM yang memiliki kepanjangan KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. mengikuti pengertian KPP BKM yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang tertulis, “KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.”

Selanjutnya penjelasan tentang KPP BKM tertulis dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Uraian untuk setiap jenis KPP BKM berikut ini:

a. KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) ini menjadi instansi dibawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP itu dikhususkan untuk melakukan administrasi dan penanganan Wajib Pajak besar yang berskala nasional. Wajib pajak dan/atau PKP yang lokasi pelaporan usahanya terdapat pada KPP Wajib Pajak Besar penetapannya dilakukan oleh dirjen pajak dilandasi keputusan dirjen pajak (kepdirjen). Terdapat beberapa jenis dalam KPP Wajib Pajak Besar, yakni:

● KPP Wajib Pajak Besar Satu, mengadministrasikan Wajib Pajak badan besar yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
● KPP Wajib Pajak Besar Dua, mengadministrasikan Wajib Pajak badan besar yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
● KPP Wajib Pajak Besar Tiga, mengadministrasikan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pertambangan, industri, dan perdagangan.
● KPP Wajib Pajak Besar Empat, mengadministrasikan Wajib Pajak BUMN untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

b. KPP Wajib Pajak Khusus

KPP Wajib Pajak Khusus merupakan KPP yang melakukan kegiatan administrasi Wajib Pajak khusus, yang menaungi badan dan orang asing, penanaman modal asing (PMA), serta perusahaan masuk bursa. Wilayah Kerja KPP Khusus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Ada sembilan jenis KPP Khusus, yakni:

● KPP PMA Satu, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak dibidang industri kimia dan barang galian non-logam.
● KPP PMA Dua, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang industri logam dan mesin.
● KPP PMA Tiga, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan.
● KPP PMA Empat, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa kegiatan usahanya bergerak di bidang industri tekstil, makanan, dan kayu.
● KPP PMA Lima, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang agrobisnis dan jasa tertentu.
● KPP PMA Enam, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa dan perdagangan tertentu.
● KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), mengadministrasikan Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya sudah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa mengikuti undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal.
● KPP Badan dan Orang Asing (Badora), mengadministrasikan Wajib Pajak badan usaha tetap (BUT) yang berdomisili DKI Jakarta, orang asing yang tinggal di DKI Jakarta, BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berdomisili di luar DKI Jakarta, Wajib Pajak badan PPMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan organisasi internasional yang masuk ke dalam subjek Pajak Penghasilan (PPh).
● KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), mengadministrasikan Wajib Pajak Migas dan Wajib Pajak yang bukan Wajib Pajak migas dalam pelaksanaan hal dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB) perlu dilakukan pada KPP Migas.

c. KPP Madya

KPP Madya, yakni KPP yang dikhususkan untuk Wajib Pajak OP dan badan besar yang ada dalam suatu Kanwil DJP. Kini, ada 38 KPP Madya. Biasanya, dalam setiap Kanwil DJP terdapat satu KPP Madya, namun ada pula Kanwil DJP yang tidak mempunyai KPP Madya atau lebih dari 1 KPP Madya. Misalnya, Kanwil DJP Bali mempunyai KPP Madya Denpasar.

d. KPP Pratama 

Selain KPP BKM, terdapat pula KPP Pratama yang berada di unit vertikal Kanwil DJP. Dalam satu kota memiliki beberapa KPP. Misalnya Kota Depok mempunyai dua KPP, yakni KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Depok Cimanggis. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama di luar dari kriteria yang tertuang dalam KPP BKM.

Apa saja fungsi KPP?

1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan.
2. Penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek dan subjek pajak.
3. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
4. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, serta penerimaan surat lainnya.
5. Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
6. Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak.
7. Pelaksanaan ekstensifikasi.
8. Pengurangan sanksi pajak.
9. Pelaksanaan pemeriksaan pajak.
10. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
11. Pembetulan ketetapan pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version