LPEM UI Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Bisa Ancam Daya Beli dan Kesejahteraan Masyarakat
Pajak.com, Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memperingatkan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi mengancam daya beli masyarakat serta kesejahteraan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Menurut LPEM FEB UI, sebagai pajak yang langsung dikenakan pada barang dan jasa, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dinilai dapat memicu kenaikan harga barang secara signifikan dan meningkatkan tekanan inflasi.
“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya langsung meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga menambah tekanan pada biaya hidup masyarakat secara keseluruhan,” ungkap LPEM FEB UI dalam laporannya, dikutip Pajak.com pada Selasa (19/11).
Kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak besar pada rumah tangga berpenghasilan rendah, yang sudah lebih rentan terhadap perubahan harga kebutuhan pokok. Dengan daya beli yang menurun, konsumsi masyarakat juga dapat tertekan, mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi secara umum.
Selain itu, LPEM FEB UI menyoroti efek distribusi yang tidak merata akibat kenaikan tarif PPN. “Rumah tangga berpenghasilan rendah akan merasakan beban yang jauh lebih berat dibandingkan dengan kelompok berpenghasilan tinggi,” jelasnya.
Studi sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup bisa memperburuk kemiskinan dan kesenjangan sosial, membuat kelompok rentan semakin terpuruk di bawah garis kemiskinan.
Di sektor ekonomi strategis, dampak negatif kenaikan tarif PPN juga tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah pariwisata, yang menjadi salah satu andalan ekonomi Indonesia. Kenaikan PPN dapat mengurangi daya tarik Indonesia di mata wisatawan internasional. “Wisatawan mungkin akan memilih negara lain yang menawarkan biaya lebih kompetitif akibat tarif pajak yang lebih rendah,” tambah LPEM FEB UI.
Dampak serupa juga berpotensi terjadi pada investasi asing. Lingkungan pajak yang dianggap kurang menguntungkan membuat investor cenderung mencari negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dan stabil. Hal ini dapat memperlambat aliran investasi yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, kenaikan tarif PPN diperkirakan akan meningkatkan biaya produksi, yang dapat berdampak pada daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Produk Indonesia menjadi lebih mahal dibandingkan pesaing, sehingga memperlemah posisi di pasar internasional.
Tidak hanya itu, LPEM FEB UI juga menyoroti risiko meningkatnya penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion), terutama di sektor informal yang pengawasannya terbatas. “Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan kenaikan PPN dalam meningkatkan pendapatan negara,” tutup LPEM FEB UI.

Comments