in ,

KPP Pratama Bengkalis Bersama Pemda Dorong Kepatuhan Pajak Dana Desa

KPP Pratama Bengkalis
FOTO: Pemkab Bengkalis

KPP Pratama Bengkalis Bersama Pemda Dorong Kepatuhan Pajak Dana Desa

Pajak.com, Riau – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis Teguh Hadi Wardoyo melakukan audiensi kepada Pjs. Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono, di Wisma Daerah Sri Mahkota, Provinsi Riau, (12/11). Dalam pertemuan ini keduanya kompak mendorong kepatuhan pajak atas pengelolaan anggaran pemerintahan, yang salah satunya adalah dana desa.

Teguh menuturkan bahwa KPP Pratama Bengkalis akan memberikan penghargaan kepada perangkat desa yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak atas pengelolaan dana desa hingga akhir Desember tahun 2024.

Secara umum, ia berharap bupati dapat mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga  Konsultan Pajak Ini Pandu Wajib Pajak Patuhi “Core Tax”, PPN 12 Persen, dan Manfaatkan Insentif 2025

“Jika memungkinkan, kami berharap agar pembayaran dan pelaporan pajak Pemkab Bengkalis dapat diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember (2024), guna mempercepat optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (13/11).

Selain itu, KPP Pratama Bengkalis juga akan memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak terdaftar yang patuh dan berkontribusi besar terhadap penerimaan tahun 2024.

Tavip pun menyampaikan apresiasinya atas peran KPP Pratama Bengkalis dalam memberikan pelayanan prima demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, termasuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak patuh. Ia optimistis pemberian penghargaan ini akan memotivasi perangkat daerah dan Wajib Pajak lain untuk menaati peraturan perpajakan.

“Ini akan menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bagaimana kita bisa memicu, baik itu masing masing perangkat daerah dan desa untuk cepat dan taat membayar pajak ke depannya,” ujar Tavip.

Baca Juga  Sempurnakan Layanan Perpajakan, Kanwil DJP Jabar III Gelar Forum Konsultasi Publik 

Oleh karena itu, ia akan menginstruksikan dinas terkait untuk segera mengumpulkan seluruh perangkat desa guna memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami minta buatkan forum perkumpulan bendahara perangkat daerah dan desa untuk berkumpul dan akan saya berikan sedikit wejangan dan motivasi, agar kedepannya dapat membayar pajak dengan tepat waktu, sebagai kunci utama terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik,” ungkap Tavip.

Kewajiban Pajak Dana Desa 

Mengutip penjelasan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang masuk dan digunakan desa akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.

Untuk itu, bendahara desa memiliki kewajiban memotong dan memungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta bea masuk.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *