Menu
in ,

Konsultasi SPT Tahunan dan PPS Bank Syariah Indonesia

Konsultasi SPT Tahunan dan PPS

FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memberikan layanan konsultasi pajak kepada nasabah prioritas. Layanan pajak itu, meliputi konsultasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan nasabah yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur BSI Anton Sukarna menuturkan, layanan konsultasi pajak diberikan untuk mengakomodir para nasabah prioritas yang selama ini sudah memercayakan BSI sebagai mitra bisnis. Hal ini diharapkan semakin memperkukuh kepercayaan nasabah terhadap perbankan syariah di Indonesia.

“BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia senantiasa memberikan layanan dan produk terbaik bagi setiap nasabah. Kami mencoba untuk menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari nasabah. Layanan konsultasi pajak ini adalah salah satu bentuk dedikasi BSI untuk membantu para nasabah dalam hal kebutuhan pembuatan dan pelaporan SPT tahunan maupun kebutuhan nasabah yang ingin mengikuti PPS, program yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Anton dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/3).

Layanan konsultasi pajak untuk nasabah prioritas BSI ini dapat dilakukan secara daring (on-line) maupun luring (off-line). Untuk konsultasi secara luring, nasabah dapat langsung melakukan konsultasi secara tatap muka dengan konsultan pajak profesional di Outlet Prioritas Gedung The Tower, Jakarta. Sementara untuk konsultasi daring, nasabah dapat mengunduh aplikasi PajakInd di Playstore dan IOS. Aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh nasabah di Indonesia.

“Layanan konsultasi pajak semakin melengkapi fasilitas yang telah dinikmati oleh nasabah prioritas BSI selama ini, antara lain konsultasi solusi produk investasi syariah, konsultasi ziswaf dan waris, golf clinic, medical check up dan layanan exclusive lainnya,” tambah Anton.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi paling lambat 31 Maret. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 30 April. Pada beleid yang sama juga diatur, penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk WP orang pribadi dan sebesar Rp 1 juta untuk WP badan. Pemerintah mendorong WP untuk melaporkan SPT tahunan secara on-line melalui e-Form dan e-Filing agar lebih praktis—tanpa harus ke kantor pajak.

Sementara itu, PPS berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Salah satu program yang dipayungi oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Lewat PMK itu pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi); pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia (repatriasi); dan investasi harta bersih pada surat berharga negara (SBN), atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), atau energi baru terbarukan (EBT).

Secara umum, PPS dibagi menjadi dua kebijakan, yaitu pertama, PPS diperuntukkan bagi WP badan dan WP orang pribadi yang pernah mengikuti tax amnesty jilid I pada 2016–2017, tetapi belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan. Kedua, PPS diperuntukkan bagi WP orang pribadi (bukan badan usaha) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016–2020 dalam SPT tahunan 2020.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version