Menu
in ,

Kementerian ESDM Lanjutkan Konversi 1.000 Motor Listrik

Kementerian ESDM Lanjutkan Konversi

FOTO: Dok. Kementerian ESDM

Pajak.com, Jakarta – Setelah berhasil melaksanakan program konversi 100 unit sepeda motor penggerak BBM menjadi motor listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali lanjutkan konversi tersebut, meningkat sebanyak 1.000 motor listrik di tahun 2022.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya terus mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sebagai bagian dari transisi energi untuk dapat mewujudkan penggunaan energi yang lebih bersih, efisien, mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), menghemat devisa, serta dapat menghemat subsidi BBM.

“Target kendaraan listrik dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) dan rancangan net zero emission (NZE) adalah sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, jika target kendaraan listrik tersebut tercapai, maka akan memberikan potensi pengurangan konsumsi BBM sebesar 6 juta kiloliter (kl) per tahun dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 7,23 juta ton CO2e.

“Dalam rangka semakin mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pada tahun 2022 kami merencanakan program konversi akan ditingkatkan menjadi sebanyak 1.000 unit sepeda motor dengan sasaran sepeda motor operasional BUMN dan pemerintah daerah (Pemda),” tambahnya.

Selain itu, dengan adanya target tersebut diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif para pelaku usaha komponen motor listrik konversi, controller, penyedia baterai untuk dapat meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan kandungan lokalnya sehingga harga keekonomian mesin konversi lebih terjangkau.

Arifin melanjutkan, terkait peningkatan penggunaan dan pemanfaatan KBLBB, Kementerian ESDM berfokus pada kesiapan suplai tenaga listrik, pembangunan instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) serta insentif tarif listrik untuk KBLBB.

Hal tersebut telah diatur dalam Permen ESDM No.13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang pada saat ini sedang dalam proses revisi untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaanya, mendorong partisipasi investasi, dan keterlibatan pihak swasta.

“Peningkatan penggunaan kendaraan listrik juga harus di dukung dengan penyediaan listrik berbasis energi bersih, untuk itu kami pun menargetkan pada tahun 2030 kapasitas pembangkit energi terbarukan mencapai 31,4 gigawatt (GW) dengan terbangunnya pembangkit energi baru terbarukan (EBT) baru dalam Green Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 sebesar 20,9 GW,” ujar Arifin.

Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi besar bagi terlaksananya program konversi sepeda motor penggerak BBM menjadi motor listrik, dimana pada tahun 2021 telah berhasil dilaksanakan pilot project untuk 100 unit sepeda motor dinas Kementerian ESDM.

“Keberhasilan pilot project ini diharapkan menjadi trigger pelaksanaan di kementerian/lembaga lain, Pemda, BUMN, swasta maupun masyarakat sehingga penggunaan kendaraan listrik menjadi lebih masif dan lebih terjangkau, sekaligus membuka kesempatan bekerja melalui bengkel konversi UMKM, serta meningkatkan produksi komponen lokal. Program ini diharapkan semakin mendorong ekosistem KBLBB secara nasional,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version