Menu
in ,

Komwasjak Perlu Lakukan Transformasi Kelembagaan

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan perlunya transformasi kelembagaan bagi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Untuk itu, kini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 245 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2022. Pemerintah menilai, Komwasjak tengah menunjukkan kinerjanya yang semakin baik dalam mengawal penerimaan negara, khususnya terkait pengawasan perpajakan.

Sekilas mengulas, apa itu Komwasjak? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 18 Tahun 2020, Komwasjak adalah komite nonstruktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menkeu dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak tidak boleh terpengaruh pihak-pihak lain dan bersifat imparsial. Di samping menjalankan checks and balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menkeu dalam formulasi kebijakan perpajakan.

“Untuk memaksimalkan peran Komwasjak perlu dilakukan tinjauan ulang bagaimana arah Komwasjak di masa mendatang. Perlu transformasi kelembagaan Komwasjak untuk meningkatkan kualitas organisasi, penyelarasan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis, modernisasi kebijakan dan manajemen SDM (sumber daya manusia), serta perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan yang diberikan dengan semangat sinergi antara unit”, ungkap Heru dalam Seminar Nasional bertajuk Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan untuk Sinergi dalam Ekosistem Pengawasan Penerimaan Negara yang dilaksanakan secara daring, dikutip Pajak.com (25/7).

Dengan demikian, ia menegaskan, peningkatan kinerja harus selalu berjalan dengan konsisten dan berkelanjutan. Komwasjak harus melakukan pengawasan perpajakan secara efektif serta lebih berdaya guna dan mampu menjadi sisi mandiri yang selalu berusaha melakukan berbagai upaya perbaikan sebagai bentuk continuous improvement dalam memberikan respons penyesuaian terhadap tingginya dinamika perubahan.

Secara garis besar, penyusunan peta jalan transformasi kelembagaan Komwasjak meliputi tiga aspek, yaitu aspek kelembagaan, ruang lingkup, dan proses bisnis/tata kelola.

“Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2022 Komwasjak diharapkan dapat meningkatkan kualitas organisasi dan penyelarasan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis, modernisasi kebijakan dan manajemen SDM, serta perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Komwasjak dengan semangat sinergi antar-unit (connecting the dots) dalam ekosistem pengawasan perpajakan di kementerian keuangan,” kata Heru.

Sebelumnya, Ketua Komwasjak Mardiasmo menegaskan, Komwasjak dibentuk sebagai penyeimbang agar hak dan kewajiban Wajib Pajak dapat terlindungi. Selain itu, Komwasjak juga bertugas memberikan rekomendasi kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan kepada menteri keuangan (menkeu).

“Komwasjak hadir melindungi hak dan kewajiban Wajib Pajak, selain memiliki peranan dan fungsi memberi masukan kepada menteri keuangan. Komwasjak bersama-sama dengan kementerian keuangan mengawal dan ikut menyehatkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” jelas Mardiasmo pada Kuliah Umum bertajuk Peranan Komite Pengawas Perpajakan Dalam Sistem Perpajakan di Indonesia di PKN STAN.

Selain mengawasi perihal pajak, Komwasjak juga bertugas mengawasi pendapatan negara lainnya, berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta bea dan cukai. Komwasjak proaktif memberikan rekomendasi terkait perluasan basis pajak, insentif perpajakan, dan integrasi administrasi berbasis teknologi informasi.

“Komwasjak punya prinsip, kita proaktif dan juga responsif dengan tema yang relevan, tepat isu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Sehingga dengan itu, rekomendasi Komwasjak kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal, DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), dan policy office itu lebih optimal,” jelas Mardiasmo.

Adapun contoh usulan dan rekomendasi Komwasjak yang tengah dijalankan pemerintah, diantaranya terkait penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan, pemajakan transaksi e-commerce, pemajakan control foreign company (CFC), pengaturan fasilitas perpajakan, mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK), faktur pajak, relaksasi pengkreditan pajak masukan, penurunan sanksi administrasi.

“Pada tahun 2020, Komwasjak menghasilkan total 50 saran dan/atau rekomendasi dengan rincian, yaitu 26 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan, 20 saran dan/atau rekomendasi kepada dirjen pajak, serta tiga saran dan/atau rekomendasi kepada dirjen bea dan cukai,” ungkap Mardiasmo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version