Komisi XI DPR Sebut Keputusan Tarif PPN 12 Persen Ada di Tangan Pemerintah
Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan mandat undang-undang yang telah disepakati sebelumnya.
“Dalam perdebatan saat usulan kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen, dan kemudian dari 11 persen ke 12 persen, kami di Partai Golkar memberikan banyak pandangan. Perdebatannya sangat panjang dan substansial,” ujar Misbakhun kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (20/11).
Misbakhun menyoroti pentingnya kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini sebelum menerapkan kebijakan ini. “Saya pada saat itu menyampaikan bahwa perlu kajian yang sangat mendalam, yang kondisional sebelum diterapkan,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa kesepakatan politik yang diambil pada 2022 menyebut kenaikan menjadi 12 persen akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Namun, kondisi ekonomi saat ini dinilai berbeda dengan situasi pada 2022. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah menurunnya daya beli masyarakat. Misbakhun mencatat bahwa jumlah kelas menengah telah mengalami penurunan signifikan hingga hampir 10 juta orang.
“Apakah kemudian (pemerintah) mengkonsider kondisi daya beli yang menurun? Penurunan kelas menengah yang hampir 10 juta. Nah, apakah itu jadi pertimbangan? Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil,” imbuhnya.
Meski demikian, Komisi XI DPR menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah. Misbakhun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri lebih jauh soal pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah, untuk memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen akan dijalankan atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memperingatkan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berpotensi mengancam daya beli masyarakat serta kesejahteraan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Menurut LPEM FEB UI, sebagai pajak yang langsung dikenakan pada barang dan jasa, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dinilai dapat memicu kenaikan harga barang secara signifikan dan meningkatkan tekanan inflasi.
“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya langsung meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga menambah tekanan pada biaya hidup masyarakat secara keseluruhan,” ungkap LPEM FEB UI dalam laporannya.
Kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak besar pada rumah tangga berpenghasilan rendah, yang sudah lebih rentan terhadap perubahan harga kebutuhan pokok. Dengan daya beli yang menurun, konsumsi masyarakat juga dapat tertekan, mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi secara umum.

Comments