Menu
in ,

Ketentuan Pengembalian Pajak Melalui MAP

Ketentuan Pengembalian Pajak Melalui MAP

FOTO: IST

Ketentuan Pengembalian Pajak Melalui MAP

Pajak.com, Jakarta – Pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran bisa muncul setelah tercapainya kesepakatan melalui prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP Nomor 50 Tahun 2022).  Secara lebih rinci, bagaimana ketentuannya? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu MAP?

MAP merupakan hasil kesepakatan dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra.

Secara teknis, pengajuan MAP oleh Wajib Pajak Indonesia disampaikan kepada direktur jenderal pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. MAP yang diminta oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau pejabat yang berwenang dari mitra P3B disampaikan kepada direktur jenderal pajak melalui direktur perpajakan internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian, direktur jenderal pajak menindaklanjuti persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama. Kendati demikian, surat keputusan itu dapat diterbitkan apabila direktur jenderal pajak telah:

  • Menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B bahwa persetujuan bersama dapat dilaksanakan; dan
  • Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B bahwa persetujuan bersama dapat dilakukan.
Apa saja yang disepakati dalam MAP? 

– Pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang berpotensi mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Hal ini disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
– Pengenaan pajak, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan;
– Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B;
– Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B; dan/atau
– Penafsiran ketentuan P3B.

Bagaimana ketentuan pengembalian pajak melalui MAP?

Pertama, sesuai Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2022, kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi atas 12 surat ketetapan/keputusan/putusan, yang salah satunya adalah surat keputusan persetujuan bersama atau surat keputusan MAP. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dari hasil MAP yang dilakukan.

Kedua, sebelum dilakukan pengembalian, bila Wajib Pajak memiliki utang pajak, maka kelebihan itu akan diperhitungkan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.

Ketiga, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan. Sebagai catatan, kelebihan pembayaran pajak akibat adanya surat keputusan persetujuan bersama dikembalikan kepada Wajib Pajak tanpa diberikan imbalan bunga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version