Menu
in ,

Ketentuan Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Pajak.com, Jakarta – Pada pembahasan sebelumnya, kami telah mengulas definisi, sejarah, objek, karakteristik, hingga analisis dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022. Selanjutnya, untuk memperluas cakrawala pengetahuan pembaca, Pajak.com akan menjelaskan ketentuan barang atau jasa yang tidak kena PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, barang atau jasa ini tidak akan terimbas dampak kenaikan PPN 11 persen maupun PPN 12 persen yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan, tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. UU HPP ditujukan untuk membuat peraturan pajak yang lebih adil, transparan, dan meningkatkan kepatuhan bagi seluruh Wajib Pajak (WP).

Ketentuan mengenai jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN disebutkan dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP. Dalam Pasal 4A ayat 2 disebutkan, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yakni dalam kelompok sebagai berikut:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kemudian, Pasal 4A ayat 3 berbunyi, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok:

  1. Jasa keagamaan.
  2. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  5. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, ketentuan terkait transaksi yang tidak dikenakan PPN disebutkan pada Pasal 16B UU HPP, yaitu:

  1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
  2. Penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu.
  3. Impor barang kena pajak tertentu.
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean.

Selanjutnya, barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional yang tidak kena PPN, yakni:

  1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
  3. Jasa pelayanan sosial.
  4. Jasa keuangan.
  5. Jasa asuransi.
  6. Jasa pendidikan.
  7. Jasa angkutan umum di darat dan di air.
  8. Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  9. Jasa tenaga kerja.

Pembebasan PPN berlaku sementara waktu maupun selamanya ketentuan di atas diberikan untuk tujuan:

  1. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.
  2. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.
  3. Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.
  4. Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.
  5. Mendorong pembangunan tempat ibadah.
  6. Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
  7. Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.
  8. Membantu tersedianya barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.
  9. Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai—yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
  10. Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version