Menu
in ,

Keminves Beri Tax Holiday dan Tax Allowance KEK Kendal

Pajak.com, Kendal – Perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal resmi memperoleh sertifikat tax holiday dan tax allowance dari Kementerian Investasi/BKPM. Tax holiday merupakan insentif yang diterima oleh perusahaan atau investor baru, berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen selama 10-20 tahun. Sementara, tax allowance juga pengurangan PPh badan yang akan dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Presiden Direktur PT Kawasan Industri Kendal Stanley Ang mengatakan, tax holiday merupakan salah satu capaian yang ditargetkan KEK Kendal. Kawasan Industri Kendal resmi menjadi KEK pertama di Pulau Jawa pada tahun 2019. Hingga kini sudah ada 69 perusahaan yang tergabung dengan total investasi sebesar Rp 22,4 triliun.

Adapun enam perusahaan KEK Kendal yang resmi mendapat sertifikat tax holiday adalah:

  1. PT Eclat Textile International, perusahaan produsen apparel olahraga asal Taiwan
  2. PT Global Textile, perusahaan tekstil asal Tiongkok. Perusahaan ini masuk daftar Fortune 500, yaitu perusahaan teratas dunia yang dinilai Majalah Fortune berdasarkan pendapatan bruto
  3. PT Maju Bersama Gemilang, produsen kabel fiber optic asal Tiongkok yang juga merupakan anggota Fortune 500
  4. PT Borine Technology, perusahaan yang bergerak di bidang elektronik rumah tangga dan berasal dari Tiongkok
  5. PT Masterkidz Indonesia, perusahaan dengan hasil produksi mainan dari kayu
  6. PT Auri Steel, produsen galvalum asal Indonesia

Sementara, perusahaan yang mendapatkan tax allowance di KEK Kendal adalah PT Sinar Harapan Plastik. Perusahaan asal Indonesia ini memproduksi mainan dari plastik.

“Sebanyak 70 persen perusahaan itu berorientasi ekspor. Tujuh perusahaan yang menerima tax holiday merupakan salah satu capaian yang ditargetkan KEK Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu semua investor atau perusahaan yang berada di dalam KEK Kendal dapat menikmati berbagai manfaat dari KEK dan meningkatkan nilai ekspor dari Jawa Tengah,” kata Stanley dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.compada (25/10).

Secara keseluruhan, perusahaan yang telah berinvestasi di KEK Kendal berasal dari Tiongkok, Taiwan, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, dan Indonesia. Perusahaan itu bergerak pada industri makanan dan minuman; fesyen (tekstil, garmen, dan apparel); furnitur; elektronik; otomotif; logistik dan pengemasan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut membantu terwujudnya penerbitan sertifikat tax holiday tersebut. Penerimaan sertifikat tax holiday ini tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami turut mengucapkan terima kasih kepada Dewan Nasional KEK, BKPM, dan seluruh pihak yang terlibat,” kata Stanley.

Pemerintah memastikan pemberian tax holiday telah selektif dan diharapkan mampu mempercepat realisasi komitmen investasi.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya sudah mempertegas aturan main pemberian tax holiday, yakni apabila lewat satu tahun investor belum juga merealisasikan investasinya, maka insentif pajak itu akan dicabut. Ketentuan ini dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

“Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil.

Ia memastikan, saat ini investor lebih mudah mengajukan fasilitas tax holiday karena telah terintegrasi di On-line Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

“Nah, sekarang pemerintah sudah cepat nih kasih tax holiday, sudah kasih izin, tapi kalau dianya enggak realisasi-realisasi, pengusaha yang kayak gini yang perlu kita pikirkan. Jadi maksud saya adalah pengusaha itu enggak boleh mengatur pemerintah, tapi pemerintah juga enggak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Kita pada posisi tengah,” jelas Bahlil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version