Kejar Target Pajak Rp 75 T, Kanwil DJP Jaksel II Awasi Wajib Pajak dengan Kepatuhan Rendah
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) memiliki target penerimaan pajak sekitar Rp 75 triliun pada tahun 2024. Salah satu strategi utama untuk mengejar target tersebut adalah dengan melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak dengan kepatuhan rendah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor dalam acara peresmian Layanan Ramah Disabilitas (LARAS) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Cilandak, pada (2/10).”
“Untuk mencapai target penerimaan, kami terus akan melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak-Wajib Pajak yang khususnya selama ini memiliki tingkat kepatuhannya masih rendah. Kami juga akan memperluas tax base kami dengan strategi kepatuhan pengawasan berbasis kewilayahan, sehingga akan memperluas pertumbuhan-pertumbuhan baru untuk penerimaan Kanwil DJP Jaksel II,” ungkap Neil dikutip Pajak.com, (3/10).
Ia mengatakan, salah satu penopang penerimaan Kanwil DJP Jaksel II yang telah mencapai sebesar Rp 42,34 triliun hingga 31 Agustus 2024 berasal dari sektor perdagangan yang tumbuh 43,95 persen atau Rp 2,07 triliun.
“Hingga 31 Agustus 2024, penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II berbasis sektoral terhimpun sebesar Rp 5,61 triliun atau tumbuh sebesar 20,09 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu,” ungkap Neil.
Bedasarkan jenisnya, capaian penerimaan Kanwil DJP Jaksel II sebesar Rp 42,34 triliun itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 27,02 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 15,19 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 2,05 miliar, dan pajak lainnya Rp 131,97 miliar.
“Jadi, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak kita kira-kira sudah sekitar 60 persenan dari target,” imbuh Neil.
Di sisi lain, KPP unit vertikal Kanwil DJP Jaksel II juga terus meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak, antara lain dengan menyosialisasi berbagai aturan terbaru, termasuk melakukan edukasi dan simulasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.
“Semua KPP kita sudah melakukan sosialisasi core tax,” imbuh Neil.
Demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP Jaksel II pun mencanangkan program Ayo Ungkap. Melalui program ini Kanwil DJP Jaksel II memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk manfaatkan hak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Program Ayo Ungkap ini diatur dalam Pengumuman Kepala Kanwil DJP Jaksel II Nomor PENG-1/WPJ.30/2024 tentang Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dalam Tahap Pemeriksaan.

Comments