in ,

Kejar 201 Penunggak Pajak, DJP Gandeng BPA Kejaksaan untuk Pelacakan Aset

Foto: P2Humas DJP

Kejar 201 Penunggak Pajak, DJP Gandeng BPA Kejaksaan untuk Pelacakan Aset

            Pajak.com, Bali – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto terus mengejar 201 penunggak pajak dengan berbagai strategi. Salah satunya dengan menggandeng Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan untuk pelacakan aset para penunggak pajak.

“Tindak lanjut terhadap 201 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar telah dilakukan dalam rangka percepatan pencairan tunggakan. Dari 201 penunggak pajak itu, terdapat 106 Wajib Pajak telah melakukan pembayaran dan/atau angsuran dengan realisasi yang berhasil dicairkan sebesar Rp11,99 triliun,” ujar Bimo dalam Media Briefing yang diselenggarakan DJP, di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, dikutip Pajak.com (2/12/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebagaimana diketahui, DJP mencatat total utang 201 penunggak pajak berjumlah Rp60 triliun. DJP menargetkan dapat mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp20 triliun hingga Desember 2025.

Untuk mengejar target, Bimo pun memastikan bahwa DJP telah melakukan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak maupun penanggung pajak. Adapun payung hukum penagihan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Secara simultan, DJP memperkuat sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait, seperti internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dan aparat penegak hukum (APH).

“Kami juga koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara [Jamdatun] dan Badan Pemulihan Aset [BPA] Kejaksaan terhadap Wajib Pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum. Misalnya sita aset. Nah kemampuan kami aset tracing tentu akan lebih kuat kalau kami sinergikan dengan kemampuan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan,” ungkap Bimo.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

DJP juga bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk semakin memudahkan kewenangan DJP mengajukan blokir rekening para penunggak pajak.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwaada penunggak pajak yang tak kooperatif. Ros pun memperingatkan bahwa DJP dapat melakukan penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.

“Pada intinya, dari penunggak pajak besar akan dipantau dan diawasi dengan proses penagihan aktif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sampai dengan proses sandera,” tegasnya melalui pesan singkat kepada Pajak.com. 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *