in ,

Kanwil DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp4,8 Miliar 

Foto: Kanwil DJP Riau

Kanwil DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp4,8 Miliar 

Pajak.com, Riau – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melaksanakan kegiatan sita 16 aset penunggak pajak bernilai Rp4,8 miliar. Secara rinci, aset tersebut berupa 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan enam rekening sebesar Rp2,1 miliar.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto (Ardi) mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras melakukan penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak, dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak lainnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” jelas Ardi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (8/9/25).

Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Baca Juga  Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak

“Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif melalui penerbitan surat, namun Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya,” ungkap Ardi.

Untuk penyitaan rekening bank, Kanwil DJP Riau melakukan tindakan pemblokiran terlebih dahulu. Ardi memastikan, rangkaian kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sementara, tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 (PMK 61/2023).

“Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik Wajib Pajak menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank,” jelas Ardi.

Kendati demikian, penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang untuk melunasi tunggakannya. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan apabila syarat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023  terpenuhi.

.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *