Kanwil DJP Papabrama Lampaui Target Penerimaan Pajak Ketiga Kalinya Berturut-turut
Pajak.com, Papua – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) kembali mencatat prestasi gemilang dengan melampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2024. Penerimaan pajak yang terkumpul mencapai Rp14,34 triliun, sedikit di atas target Rp14,29 triliun dengan capaian 100,35 persen. Capaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 5,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya mengungkapkan, keberhasilan ini menandai kali ketiga berturut-turut wilayah tersebut berhasil memenuhi target penerimaan pajak, membuktikan konsistensi kinerja yang positif. Menurutnya, pencapaian ini diraih meskipun menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya manusia di wilayah yang sulit dijangkau.
“Luasnya wilayah dan keterbatasan sumber daya manusia di beberapa daerah memang menjadi tantangan, tetapi dengan perencanaan yang baik, kami tetap dapat melakukan pengawasan dan pelayanan kepada Wajib Pajak,” kata Dudi kepada Pajak.com melalui pernyataan tertulis, dikutip Rabu (15/01).
Tantangan lainnya adalah tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah, yang seringkali menghambat upaya optimalisasi penerimaan pajak. Untuk mengatasi hal ini, lanjut Dudi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak menjadi salah satu prioritas, terutama melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Edukasi ini dinilai penting mengingat beberapa perubahan peraturan perpajakan, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerapan sistem Coretax yang mulai diberlakukan di tahun ini.
“Kegiatan tersebut bukan hanya dilakukan di kantor atau lokasi Wajib Pajak saja, namun melalui media seperti TVRI dan RRI juga,” imbuh Dudi.
Pertumbuhan Pajak dari Berbagai Sektor
Dudi menjelaskan, kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak berasal dari PPN dalam negeri yang mencapai Rp5,57 triliun, mengalami pertumbuhan 0,07 persen. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga tumbuh signifikan, sebesar 13,25 persen, dengan penerimaan mencapai Rp4,62 triliun.
“Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan gaji pegawai yang merupakan objek PPh Pasal 21 dari Wajib Pajak BUMN, Wajib Pajak sektor pertambangan, dan setoran dari bendahara,” ungkap Dudi.
Namun, beberapa sektor mengalami kontraksi, seperti PPh Pasal 25/29 Badan yang mencatat penurunan akibat menurunnya setoran dari sektor industri pengolahan kelapa sawit, kayu, dan perbankan.
Ia menambahkan, penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang merupakan mekanisme baru perhitungan PPh Pasal 21, juga menyebabkan peningkatan nilai pemotongan PPh Pasal 21.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Papabrama juga mencatat pertumbuhan positif. KPP Pratama Timika memberikan kontribusi tertinggi dengan penerimaan Rp4,54 triliun, tumbuh sebesar 8 persen. Sementara itu, KPP Pratama Biak mencatat pertumbuhan tertinggi, mencapai 20,22 persen.
Atas kinerja ini, Dudi mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh pegawai dan Wajib Pajak yang telah berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan target penerimaan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap ke depannya, kinerja penerimaan pajak dan pelayanan kepada Wajib Pajak di wilayah kami dapat terus meningkat,” ujar Dudi.
Strategi Pajak Tahun 2025 dengan Implementasi “Core Tax”
Dudi menjelaskan, Kanwil DJP Papabrama telah menetapkan beberapa strategi utama untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2025. Yang pasti, ia menegaskan kalau implementasi teknologi melalui sistem core tax akan terus menjadi fokus utama untuk memperkuat sistem perpajakan.
Pertama, integrasi teknologi dalam pengelolaan administrasi perpajakan dengan melanjutkan penerapan core tax, serta penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSPT) berbasis risiko. Kedua, sosialisasi intensif kepada Wajib Pajak, terutama UMKM dan masyarakat umum, mengenai manfaat dan cara penggunaan core tax.
Ketiga, penyediaan berbagai media edukasi, termasuk kelas pajak, lokakarya, dan materi yang mudah diakses melalui platform digital dan media sosial. Keempat, penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) dalam merespons perubahan kegiatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kerja sama pertukaran data dengan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya (ILAP).
Comments