Kanwil DJP Jateng II Kenalkan Fitur Coretax ke Tax Center Unsoed
Pajak.com, Banyumas – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II bersama Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyelenggarakan Kuliah Umum Perpajakan bertajuk ‘Bedah Coretax: Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam Satu Aplikasi’. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi mahasiswa melalui pengenalan fitur Coretax.
Ketua Jurusan Perpajakan FEB Unsoed Eko Suyono berpandangan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang penting untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
“Coretax adalah sistem DJP terbaru. Untuk itu, diharapkan seluruh mahasiswa mempelajarinya dengan baik,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (18/5/25).
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jateng II Timon Pieter pun memberikan pengenalan dan edukasi mengenai Coretax serta memperkenalkan berbagai yang ada di dalamnya.
“Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT [Surat Pemberitahuan] tahunan/masa, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” jelas Timon.
Agar lebih mendalami materi, Timon juga mengajak peserta untuk menjajal langsung proses registrasi Wajib Pajak di Coretax.
“Mahasiswa yang sudah teregistrasi dengan Coretax dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, tetapi belum memenuhi syarat subjektif dan objektif menurut undang-undang, dapat mengajukan permohonan nonaktif yang terdapat pada menu Portal di Coretax,” ujar Timon.
Pada sesi diskusi, salah satu mahasiswa mempertanyakan terkait strategi DJP menjaga keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak. Menanggapi hal tersebut, Timon menjelaskan bahwa selain menggunakan kode verifikasi, Coretax telah memiliki fitur impersonate.
“Fitur ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak orang pribadi yang sudah memiliki hak akses untuk melakukan proses administrasi perpajakan pihak lainnya, sehingga dapat memitigasi risiko pencurian atau kebocoran data serta memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak,” terang Timon.
Ia berharap, kegiatan ini dapat mengedukasi mahasiswa sebagai calon Wajib Pajak yang patuh.
Sebagaimana diketahui, saat ini DJP telah menyempurnakan Coretax, diantaranya perbaikan proses pelaporan dan validasi SPT masa, penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa (PPh) 21/26, penyempurnaan proses regenerate dokumen, dan penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT masa.
Comments