in ,

Kantor Pajak Terbitkan 688 Ribu SP2DK, Hasilkan Penerimaan Rp37,27 Triliun 

Foto: P2Humas DJP

Kantor Pajak Terbitkan 688 Ribu SP2DK, Hasilkan Penerimaan Rp37,27 Triliun 

            Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) telah didadasarkan pada analisis berbasis data dan sistem. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) menyebut bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menerbitkan dan menyelesaikan 688 ribu SP2DK sepanjang tahun 2024. ‘Surat cinta’ itu pun menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp37,27 triliun.

Ros menekankan, penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang dilakukan DJP dan tidak tergantung pada kondisi penerimaan pajak. Hal fundamental yang penting dipahami adalah SP2DK sebagai sarana klarifikasi Wajib Pajak, bukan tagihan pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Dalam melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, DJP melakukan analisis berbasis data dan sistem. Dalam hal sistem menduga terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi, maka berdasarkan pertimbangan petugas dapat diterbitkan SP2DK yang bertujuan agar Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan atas data tersebut,” jelas Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (5/12/25).

Ia juga menegaskan bahwa DJP tidak menetapkan target jumlah SP2DK yang diterbitkan pada setiap KPP. Namun demikian, SP2DK digunakan dalam kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) yang ditetapkan target penerimaan pajak.

“Pada tahun 2024, DJP menerbitkan sebanyak 533 ribu SP2DK dan menyelesaikan sebanyak 688 ribu SP2DK [yang berasal dari tahun 2024 dan 2023]. Dari jumlah SP2DK selesai tersebut, pada tahun 2024 ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) dengan nilai mencapai Rp37,27 triliun,” ungkap Ros.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pada kesempatan yang berbeda, Advisor TaxPrime Muhamad Noprianto menyoroti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025) sebagai indikator potensi peningkatan risiko penerbitan SP2DK serta pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, Noprianto menganjurkan agar perusahaan menyiapkan strategi mitigasi yang tepat sebelum potensi risiko perpajakan tersebut terjadi.

Di samping itu, substansi SP2DK maupun pemeriksaan pajak kini semakin berlandaskan pada data dan informasi yang valid, sehingga ruang bagi Wajib Pajak untuk menghindari atau mengurangi kewajiban perpajakan semakin terbatas.

“Perusahaan maupun Wajib Pajak orang pribadi sebenarnya tidak perlu khawatir apabila telah melakukan langkah preventif yang paling mendasar, yaitu memastikan akuntabilitas dan mematuhi ketentuan perpajakan,” ujar Noprianto dalam wawancara khusus bersama Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, pada akhir November 2025.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *