in ,

Kantor Pajak Bekasi Utara Gelar Bazar dan Pelatihan Pemasaran Digital untuk UMKM Disabilitas

Kantor Pajak Bekasi Utara
FOTO: Kanwil DJP Jawa Barat III

Kantor Pajak Bekasi Utara Gelar Bazar dan Pelatihan Pemasaran Digital untuk UMKM Disabilitas

Pajak.com, Bekasi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara sebagai Kantor Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan gelar Business Development Services (BDS) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bekasi. Melalui acara ini KPP Pratama Bekasi Utara memfasilitasi bazar hingga pelatihan pemasaran digital.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Kami pemerintah tentunya ingin membantu UMKM agar mampu memanfaatkan teknologi dan pemasaran digital untuk meningkatkan usahanya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Romadhaniah (Nia) dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/10).

Baca Juga  Kejar Target Pajak Rp2.433,50 T, DJP Terus Perluas Basis Pemajakan dengan Cara Ini 

Para peserta mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bertajuk Optimalisasi Digital Marketing dan Praktik Pembuatan Toko On-line. Peserta pun dapat berinteraksi langsung dengan pengunjung untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat yang lebih luas. Adapun kegiatan bazar, menampilkan produk-produk unggulan dari UMKM HWDI, seperti kerajinan tangan, kuliner, serta produk-produk kreatif lainnya.

“Penyandang disabilitas yang tergabung dalam UMKM dapat memanfaatkan program insentif perpajakan, seperti pengurangan tarif pajak untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yang dikenakan tarif pajak hanya sebesar 0,5 persen. Bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta setahun tidak dikenakan pajak,” jelas Romadhaniah.

Sebagai informasi, HWDI Kota Bekasi merupakan organisasi yang berdedikasi dalam memperjuangkan hak-hak dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas. Salah satu fokus utama HWDI di Bekasi adalah meningkatkan keterampilan kewirausahaan para anggotanya melalui pelatihan dan pendampingan. Hal ini bertujuan agar para penyandang disabilitas, khususnya perempuan, dapat mandiri secara ekonomi serta lebih percaya diri dalam menjalankan usaha.

Baca Juga  CELIOS: PPN 12 Persen Tambah Pengeluaran Masyarakat Rp 354.293 per Bulan

Sementara itu, BDS merupakan program yang dilakukan DJP sejak tahun 2015. Pertama kali program diterapkan di KPP Pratama Pondok Aren, bekerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lainnya.

Program kian masif dilakukan pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Sejak saat itu seluruh KPP di Indonesia mulai mengembangkan program BDS yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor Se-13/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program BDS. Kegiatan BDS juga merupakan upaya untuk membangun dan memperluas basis data perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *