Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan di Sulsel Tak Dipungut Pajak
Pajak.com, Makassar – PT Giwang Citra Laut kantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil Bea Cukai Sulbagsel). Dengan izin fasilitas tersebut, maka perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berhak memperoleh penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor.
“Pemberian fasilitas kawasan berikat ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bukti komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/11).
Ia memastikan bahwa izin fasilitas kawasan berikat diberikan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel setelah pemaparan proses bisnis oleh pihak perusahaan sebagai salah satu langkah pemenuhan persyaratan dan prosedur perizinan.
Adapun PT Giwang Citra Laut merupakan perusahaan yang berdiri sejak 2002 dan bergerak pada pengolahan rumput laut pertama di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Takalar. Dengan nilai investasi sebesar Rp 15 miliar, PT Giwang Citra Laut akan memproduksi Alkali Treated Cottonii (ATC) dan Semi Refined Carrageenan (SRC) powder untuk memenuhi permintaan pasar global dengan tujuan ekspor ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat.
“Fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Diharapkan, fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan memperluas jangkauan produk baru ke depannya,” jelas Djaka.
Dengan demikian, ia berharap perusahaan dapat semakin berkembang dan berperan positif dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang industri pengolahan di sektor kelautan perikanan serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Syarat Mendapatkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Sekilas mengulas, syarat mendapatkan izin kawasan berikat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Regulasi ini memerinci persyaratan sebagai berikut:
- Sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB);
- Sudah memiliki nomor izin usaha industri;
- Memiliki hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan berikat;
- Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
- Mendapat rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;
- Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
- Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
- Melakukan analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.
Comments