KADIN Maknai Piagam Wajib Pajak sebagai Komitmen Membangun Budaya Kepatuhan
Pajak.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menjadi salah satu mitra penerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta (22/7/25). Ketua Komite Tetap Perpajakan KADIN Indonesia Ajib Hamdani memaknai Piagam Wajib Pajak sebagai komitmen bersama membangun budaya kepatuhan.
“Dunia usaha mengapresiasi dan mendukung Piagam Wajib Pajak yang diinisiasi oleh Dirjen Pajak [Bimo Wijayanto]. Karena dari sisi Wajib Pajak lebih mengetahui aspek hak dan kewajibannya dengan baik. Dunia usaha bersama-sama mendorong budaya perpajakan yang lebih baik bersama otoritas perpajakan,” ungkap Ajib kepada Pajak.com dalam keterangan tertulis, (22/7/25).

Menurutnya, kolaborasi serta pemahaman yang selaras antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi hal penting dalam upaya mencapai target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
“Program ini bisa menjadi momentum untuk membangun budaya compliance perpajakan yang lebih baik,” tandas Ajib.
Sebagai informasi, Piagam Wajib Pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2025. Regulasi ini menyebut bahwa dirjen pajak membentuk Piagam Wajib Pajak berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara.

Berikut ini hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025.
Hak Wajib Pajak:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak;
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa; dan
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (Ros) menjelaskan bahwa delapan hak dan kewajiban utama Wajib Pajak dalam Piagam Wajib Pajak merupakan simplifikasi dari ratusan regulasi perpajakan.
“Saat ini terdapat 272 aturan yang memuat hak Wajib Pajak. Sementara itu, 172 aturan lainnya memuat kewajiban Wajib Pajak. Jadi, kalau dijumlah ada 447 [aturan] yang terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak. Nah, ini kita simplifikasi jadi delapan hak dan delapan kewajiban. Wajib Pajak mudah melihatnya, pastinya pegawai juga lebih mudah,” jelas Ros.

Comments