Menu
in ,

Jokowi: Lapor SPT Tahunan Mudah Lewat e-Filing

lapor spt lewat e-filing

Foto: Humas Sekneg

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin mudah lewat e-Filing. Ia pun mengajak masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2022. Hal itu dikatakan Jokowi setelah melaporkan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (4/3).

“Bapak, ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT tahunan, segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2021. Hari ini, saya melaporkan SPT Tahunan secara on-line, melalui e-Filing. Caranya, mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak, Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkap Jokowi, dalam keterangan resmi secara virtual.

Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan Indonesia dan penanganan pandemi COVID-19.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” ungkap Jokowi.

Saat melaporkan SPT Tahunan, Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Sebelumnya, DJP juga telah masif menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan, baik secara on-line maupun off-line. DJP juga telah mengirimkan email yang berisi imbauan untuk melapor pajak kepada seluruh WP. Dalam email itu, DJP meminta masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam melawan COVID-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021.

“Pajak yang saudara/i bayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi COVID-19 pada tahun 2022 ini,” demikian isi email itu.

Di tahun 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar Rp 1.229,6 triliun. Capaian ini tumbuh 19,2 persen dari penerimaan pajak tahun 2020 lalu sebesar Rp 1.072,1 triliun. Penerimaan pajak berkontribusi sekitar 70 persen terhadap pendapatan negara.

Sementara APBN 2022, target penerimaan pajak dipatok Rp 1.846,1 triliun. Salah satu pos penerimaan ini dipakai untuk belanja negara sebesar Rp 2.714,2 triliun, terdiri untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 945,8 triliun; belanja non-K/L sebesar Rp 998,8 triliun; serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 769.613,5 miliar.

Secara khusus, belanja negara juga meliputi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasikan sebesar Rp 414,1 triliun. Secara lebih rinci, anggaran PEN 2022 akan disalurkan dalam tiga kelompok. Pertama, perlindungan sosial dengan pagu Rp 154,8 triliun. Kedua, kesehatan (termasuk program vaksinasi COVID-19) Rp 117,9 triliun. Ketiga, penguatan insentif dunia usaha dengan pagu Rp 141,4 triliun. Program PEN telah digulirkan sejak awal pandemi 2020.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version