Menu
in ,

JICA Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) bekerja sama mendorong pertumbuhan industri otomotif melalui kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Untuk mengakselerasi program ini, Kemenperin akan melakukan pendampingan kepada JICA dalam manfaatkan insentif super tax deduction.

Sekilas mengulas, apa itu super tax deduction? Super tax deduction adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan kegiatan litbang (research and development) tertentu sesuai dengan regulasi.

Berapa insentif yang diberikan pemerintah dalam super tax deduction? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia, insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen. Namun, pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang itu meliputi dua hal, yaitu:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, terdapat tiga pilot project yang akan dilakukan sebagai implementasi dari program kerja sama antara Kemenperin dan JICA, yakni matching hub, pendampingan litbang, serta pengembangan strategi ekspor untuk industri otomotif Indonesia. Sebagai bagian dari pendampingan litbang, insentif super tax deduction merupakan fasilitas yang didorong untuk dimanfaatkan oleh JICA.

“Riset dan kajian adalah modal yang penting bagi penyusunan kebijakan pengembangan industri otomotif. Insentif super tax deduction dapat diberikan untuk 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk transportasi,” kata Taufiek dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (31/5).

Dengan demikian, kerja sama antara Kemenperin dan JICA akan diarahkan untuk meningkatkan hasil kajian yang dapat diterapkan di industri otomotif Indonesia.

“Kemenperin dan JICA akan melangsungkan kerja sama dalam kerangka Program Pembangunan Industri Otomotif 2022 sampai dengan 2025. Kami sangat mengapresiasi kajian mendalam oleh JICA yang dibutuhkan oleh sektor otomotif,” jelas Taufiek.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan JICA Tomoyuki Yamada menuturkan, tiga pilot project kerja sama Kemenperin dan JICA akan dilakukan secara simultan oleh tiga working group.

“Proyek pertama diarahkan untuk meningkatkan proses produksi dan manajemen pabrik pada industri otomotif lokal,” kata Tomoyuki.

Terkait super tax deduction, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, insentif ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Padahal Kemenperin telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja. Hasilnya, hanya 38 industri dan dunia kerja yang baru memanfaatkan insentif super tax deduction.

“Tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa super tax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri,” tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2021.

Guna mengatasi permasalahan itu, BPK merekomendasikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin untuk melakukan evaluasi atas kendala pemanfaatan insentif. BPSDMI juga perlu mengusulkan alternatif mekanisme pemanfaatan super tax deduction kepada kementerian terkait agar peran industri dan dunia kerja dalam penyelenggaraan vokasi maupun litbang dapat ditingkatkan.

Rekomendasi senada juga ditegaskan dalam dalam Lampiran Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020—2024 yang terbit pada 27 April 2022. Pemerintah akan memasifkan sosialisasi dan menargetkan fasilitas fiskal, termasuk super tax deduction, agar mampu mengakselerasi kinerja pertumbuhan sektor industri yang mendukung ekspor, substitusi impor, serta penyiapan sumber daya manusia.

“Insentif fiskal dan nonfiskal diharapkan dapat mendorong upaya industri melakukan inovasi dan penguasaan teknologi baru sekaligus mendukung pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal bertujuan untuk menciptakan iklim usaha industri yang kondusif serta meningkatkan kinerja investasi dan kinerja industri dalam negeri,” tulis pemerintah dalam Pepres Nomor 74 Tahun 2022 itu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version