in ,

Jakarta Terapkan Pajak Alat Berat, Ini Rincian Aturan dan Tarifnya

FOTO : IST

Jakarta Terapkan Pajak Alat Berat, Ini Rincian Aturan dan Tarifnya

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang memiliki atau menguasai alat berat di wilayah DKI Jakarta, penting mengetahui bahwa alat berat kini kembali dikenakan pajak khusus. Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pajak Alat Berat (PAB) ditetapkan sebagai jenis pajak daerah baru yang berdiri sendiri, terpisah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan begitu, alat berat yang digunakan dalam berbagai sektor pembangunan tidak lagi dipungut pajak melalui skema PKB, melainkan melalui mekanisme khusus yang lebih sesuai dengan karakteristik objeknya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Apa Itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan. Alat berat yang dimaksud mencakup peralatan yang diciptakan untuk menunjang pekerjaan konstruksi maupun teknik sipil yang sifatnya tidak mungkin dikerjakan tenaga manusia.

Peralatan tersebut beroperasi menggunakan motor, dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, serta hanya digunakan pada area tertentu. Objek pajak ini meliputi alat berat yang umum dipakai di proyek pembangunan maupun sektor industri, seperti bulldozer, excavator, wheel loader, dan crane.

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat wajib membayar pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal sebelumnya, yakni:

  • Alat berat milik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta TNI/Polri.
  • Alat berat yang dimiliki atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (dengan asas timbal balik), serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Tarif dan Cara Menghitung Pajak

Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB), dengan tarif pajak sebesar 0,2 persen.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah alat berat memiliki nilai jual Rp100 juta maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

Rp100.000.000 × 0,2 persen = Rp200.000.

Pajak ini dibayar di muka setiap tahun, terhitung sejak Wajib Pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan kembali diberlakukannya PAB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk memperkuat penerimaan daerah. Dana yang diperoleh dari PAB akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta menciptakan kota yang semakin nyaman dan sejahtera.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memahami aturan baru ini dan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Dengan patuh membayar pajak, kontribusi bersama akan semakin nyata dalam mendorong pembangunan Jakarta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *