in ,

Bea Cukai Bongkar Jaringan Distributor Rokok Ilegal di Toko “Online”

FOTO : IST

Bea Cukai Bongkar Jaringan Distributor Rokok Ilegal di Toko “Online”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) berhasil membongkar jaringan distribusi rokok ilegal yang beroperasi melalui platform e-commerce atau toko online. Jaringan ini terbukti menjalankan modus penjualan yang rapi, mulai dari tingkat penjual ritel hingga gudang penimbunan besar.

Operasi penindakan dilakukan dengan strategi uji beli dan pelacakan transaksi daring. Dari akun penjual, riwayat transaksi, hingga lokasi fisik gudang, seluruhnya menjadi dasar pengembangan penindakan berikutnya. Tujuan utama operasi ini adalah memutus rantai distribusi barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang marak dijual di marketplace.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Jadi dalam 2 minggu terakhir. Sesuai perintah Pak menteri. Kita melakukan operasi terhadap penjualan rokok melalui marketplace. Jadi kita dalam 1 minggu terakhir ini sudah melakukan 4 kali penindakan. Dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace,” jelas Nirwala dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Pajak.com pada Minggu (28/9/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia mengungkapkan, modus penjualan kerap disamarkan dalam bentuk barang lain. “Dan memang itu sulit memang. Karena tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain. Seperti kaos. Tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game. Kemudian keyboard. Bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik,” tambahnya.

Nirwala menuturkan, dari operasi yang dilakukan pekan ini, Bea Cukai berhasil mengidentifikasi sekaligus menindak sejumlah akun penjual dan gudang penimbunan. “Kemarin kita mencoba beli dan mengikuti. Kemudian kita dapat juga gudangnya. Bahkan kita bisa mengembangkan dan menangkap sekitar 650 slop,” ungkapnya.

Rangkaian Penindakan Perdagangan Rokok Ilegal di “E-Commerce”

Bea Cukai mencatat setidaknya ada empat operasi besar yang berhasil dilakukan terhadap penjualan rokok ilegal melalui e-commerce. Di Matraman, petugas mengungkap toko daring bernama Titippyuks yang kedapatan menjual satu slop REL dan 22 bungkus rokok tanpa pita cukai.

Dari penindakan ini, nilai ultimum remedium yang dikenakan mencapai Rp3.474.000, dengan modus penjualan ritel via akun e-commerce serta lokasi pick-up yang sudah teridentifikasi.

Kasus berikutnya terjadi di kawasan Gading dengan akun bernama KokoDede_NEW. Dari operasi ini, aparat menemukan sekitar 29 bungkus SPM dan 78 bungkus REL tanpa pita cukai. Penindakan kemudian dilanjutkan dengan penerapan ultimum remedium sebesar Rp17.022.000. Modus yang dijalankan pelaku adalah menjual berbagai merek rokok ilegal melalui titik pick-up lokal.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, di Depok, penindakan dilakukan terhadap akun RokokImport.ID. Hasilnya cukup besar, yakni 426 slop atau sekitar 85.200 batang rokok ilegal serta 79 bungkus cerutu tanpa pita cukai. Dari penyelidikan, Bea Cukai berhasil mengidentifikasi data akun, riwayat pembelian, hingga rekening penjual. Karena skalanya tergolong besar, kasus ini memiliki bukti kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih mendalam.

Tidak berhenti di situ, penindakan juga dilakukan di Jagakarsa terhadap Smokezonee, afiliasi dari RokokImport.ID. Dari lokasi tersebut, Bea Cukai berhasil menyita 602 slop atau sekitar 121.600 batang rokok ilegal.

Penelusuran lebih lanjut membawa aparat pada lokasi penimbunan di Jalan Persahabatan VII No.117C, Jakarta Selatan. Dari pengembangan ini, jelas terlihat adanya keterkaitan antara aktivitas di marketplace dengan gudang distribusi besar.

Selain menindak peredaran rokok ilegal di ranah digital, Bea Cukai juga melakukan penindakan langsung di berbagai daerah. Pada 21 September 2025, sebanyak 841 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan di Pati, Jawa Tengah, dengan perkiraan nilai barang Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp814 juta.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Tiga hari berselang, tepatnya pada 24 September 2025, petugas kembali menemukan 1,1 juta batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp1,6 miliar, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp1,06 miliar.

Tidak hanya di Jawa Tengah, penindakan juga dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, pada 25 September 2025. Dari operasi ini, aparat berhasil menyita 880 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp1,2 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang dapat dicegah dari kasus tersebut mencapai Rp672 juta.

Serangkaian penindakan ini kata Nirwala, menunjukkan keseriusan Kemenkeu melalui Bea Cukai dalam menutup celah peredaran rokok ilegal. Selain menegakkan aturan, langkah ini juga penting untuk optimalisasi penerimaan negara yang kerap dirugikan akibat maraknya perdagangan rokok tanpa pita cukai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *