Menu
in ,

Investor India Kritik Ketetapan Pajak Kripto 30 Persen

Pajak.com, India – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman resmi menetapkan tarif pajak kripto sebesar 30 persen mulai 1 April 2022. Sejumlah investor kripto India pun mengungkapkan kekecewaan dan kritikannya terhadap aturan itu melalui media sosial.

“Terjadi peningkatan yang fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” jelas Nirmala dalam pidato anggaran negara, seperti dikutip dari Pajak.com (13/4).

Adapun contoh pemajakan, misalnya, Kajol membeli kripto 40 ribu dollar AS (Rp 574,3 juta) per koin, lalu menjualnya dengan harga 60 ribu dollar AS (Rp 861,5 juta) tidak lama kemudian. Untuk itu, Kajol memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebesar 30 persen dari laba 20 ribu dollar AS. Artinya, setiap keuntungan yang dihasilkan dari transfer aset digital virtual di dalam batas negara akan dikenakan pajak dengan tarif 30 persen.

“India harus bertujuan untuk menjadi pusat kripto dunia, daripada menekan industri ini dengan pajak yang berat. Ini akan menciptakan begitu banyak pekerjaan dan pendapatan bagi pemerintah,” tulis Aditya Singh, pemilik akun YouTube populer tentang kripto India, melalui Twitter.

Hal senada juga diungkapkan Nischal Shetty, salah satu pendiri pertukaran cryptocurrency terbesar di India, WazirX, Ia menilai, penetapan pajak kripto 30 persen akan menghambat posisi India sebagai pemimpin dalam lanskap kripto global.

“Cara terbaik untuk mengurangi pajak ini adalah dengan membantu industri aset digital India tumbuh ke tingkat yang bahkan lebih besar daripada saat ini,” ungkap Nischal.

Sementara menurut salah satu pendiri aplikasi Bitcoin GoSats Mohammad Roshan, pungutan pajak yang baru ditetapkan ini hanya menunjukkan bahwa pemerintah mengalami kesalahan dalam menghimpun dan memanfaatkan informasi tentang pasar kripto.

“Kami kehilangan India, (investor akan berpotensi beralih) ke negara lain. Kita hidup di dunia Web3. Kita bisa memilih untuk menggigit peluru atau menghindari peluru,” kata Roshan.

Menurut perusahaan intelijen blockchain, Crebaco, sejak 1 April volume transaksi di semua bursa India memang telah turun sebesar 55 persen. Di tambah lagi, dua hari setelah ketetapan pungutan pajak mulai berlaku, lalu lintas transaksi semakin berkurang hingga 40 persen. Analisis ini dibuktikan dari laporan beberapa aplikasi kripto di India, antara lain volume perdagangan rata-rata di Zebpay turun 46 persen, CoinDCX turun 55 persen, dan WazirX turun persen.

“Namun, angka-angka ini sempat meningkat, meskipun sedikit. Ini menunjukkan investor India mungkin hanya ingin menghindari kerugian besar atas keuntungan yang mereka pesan dan mungkin sekali lagi akan terakumulasi,” demikian analisis Crebaco.

Indonesia juga baru menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi kripto. PPN yang dipungut dan disetor pedagang fisik aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi kripto. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dikali nilai transaksi kripto. Sementara, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Aturan yang dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 ini juga mengatur PPh yang diterima oleh penjual aset kripto. Adapun definisi penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan ataupun pertukaran aset kripto. Penjual ini akan dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Namun, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. Bagi penambang, pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung memastikan, Indonesia memiliki dua pendekatan dalam menentukan tarif pajak kripto. Pertama, pajak kripto tidak melebihi biaya transaksi. Kedua, mengusung konsep keadilan dan menyesuaikan kebijakan kripto di dunia. Pemerintah memastikan pengenaan pajak sudah berdasarkan kajian yang komprehensif dan mendalam.

“Jadi kita sudah memikirkan dalam konteks pengenaan tarif pajak kripto konsep berbagi dan keadilan. Sebenarnya, diskusi kita dengan para pelaku, mereka sempat berbisik ‘0,5 persen (tarif PPh)’. Tapi kita bilang, ‘janganlah, ini kan masih awal-awal’,” ungkap Bonar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version