Kemudian, kebijakan tersebut direalisasikan pada 1 Maret 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Setelah itu, kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2021 karena terbukti meningkatkan penjualan mobil dan menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
Kemenperin mencatat, penjualan mobil peserta insentif PPnBM DTP pada periode Maret hingga Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit. Peningkatan penjualan mobil sebesar 113 persen dibandingkan tahun 2020.
Selain itu, insentif tersebut juga memberikan peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) sebesar Rp 36 Triliun serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) sebesar Rp 43 Triliun.
Comments