Menu
in ,

Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang Hingga Juni 2022

Pajak.comJakarta – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan (nakes) hingga akhir Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut, aturan perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Neilmaldrin mengatakan, perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami penyebaran COVID-19 merupakan bencana nasional yang belum berakhir sepenuhnya.

“Bahkan, kasus varian omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Rabu (12/1).

Neilmaldrin menambahkan, insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 atas impor atau perolehan BKP.

“Berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien,” imbuhnya.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.

Ketiga, Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COID-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Neilmaldrin bilang, insentif pembebasan pemungutan PPh 22 juga diberikan kepada tiga pihak. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 atas pembelian barang.

Yakni berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.

Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi COVID-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia” ucap Neilmaldrin.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar nol persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, tenaga kesehatan seperti dokter; perawat; serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan secara penuh karena dibebaskan dari pengenaan PPh Final.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version