Menu
in ,

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang sejumlah insentif perpajakan sampai akhir 2021. Penetapan ini dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, insentif pajak yang diperpanjang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan. Sementara, untuk pajak korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.

“Selain itu, ada pembebasan PPh 22 impor dan PPh final UMKM (usaha mikro kecil menengah), pengurangan angsuran PPh 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) akan diperpanjang sehingga akan berlaku hingga akhir tahun 2021, diskon PPN perumahan dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen kendaraan untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah diperpanjang hingga akhir tahun ini,” urai pria yang akrab disapa Sua ini dalam konferensi pers, bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTA), pada Senin (21/5).

Perpanjangan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, perpanjangan insentif perpajakan diberikan agar sektor ekonominya bangkit. Terlebih pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sekitar 5,3 persen.

“Kami akan terus melakukan terus secara teliti untuk sektor sektor mana yang masih perlu diberikan  dukungan. Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand maupun supply. Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” jelas Sri Mulyani.

Kemenkeu pun mencatat realisasi insentif pajak hingga Juni 2021. Pertama, insentif PPh Pasal 21 telah dimanfaatkan sebesar Rp 1,32 triliun oleh 90.317 pemberi kerja. Kedua, PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 10,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 15.709 Wajib Pajak (WP). Ketiga, PPh Pasal 25 senilai Rp 15,55 triliun oleh 69.087 WP. Keempat, restitusi PPN Rp 1,39 triliun telah dimanfaatkan oleh 819 WP. Kelima, insentif penurunan tarif PPh Pasal 25 senilai Rp 6,84 triliun untuk seluruh WP Badan. Keenam, PPh final UMKM Rp 320 miliar oleh 127.549 UMKM.

Ketujuh, sebanyak 2.711 WP telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif PPN DTP dengan nilai Rp 79,99 miliar, meliputi Rp 66,33 miliar untuk harga rumah di bawah Rp 1 miliar; sebesar Rp 13,66 miliar untuk rumah dengan harga sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar. Kedelapan, yakni PPnBM DTP kendaraan bermotor telah dimanfaatkan 5 agen tunggal pemegang merek (ATPM) dengan total mencapai Rp 428,67 miliar.

Sri Mulyani kembali memastikan, insentif perpajakan akan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version