in ,

Imbauan WFH di Jakarta, Jam Layanan Kantor Pajak Buka Normal Hari Ini?

Foto: Aprilia Hariani

Imbauan WFH di Jakarta, Jam Layanan Kantor Pajak Buka Normal Hari Ini?

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau agar melaksanakan work from home (WFH) bagi perusahaan atau kantor yang lokasinya terdampak aksi demonstrasi. Lantas, apakah jam layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) buka normal pada hari ini, Senin 1 September 2025?

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) memastikan bahwa KPP di wilayah Jakarta tetap melakukan pelayanan secara normal, yaitu mulai Pukul 08.00  hingga 16.00 WIB.

“Pelayanan di kantor pajak berjalan normal hari ini. Saluran layanan akan bersifat fleksibel disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. DJP berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan perpajakan tetap tersedia dan dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan efisien, aman dan nyaman,” jelas Ros melalui pesan singkat dikutip Pajak.com (1/9/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh layanan melalui telepon Kring Pajak (1500200). Waktu layanan berkomunikasi melalui Kring Pajak juga mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Apabila menghubungi di luar waktu itu, Wajib Pajak akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang siap melayani selama 24 jam. Mesin interactive voice response memberikan layanan soal kurs pajak, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan lainnya.

Secara lengkap, jenis layanan yang diberikan Kring Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan data Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Penetapan NPWP orang pribadi non-efektif;
  3. Pengaktifkan kembali NPWP non-efektif;
  4. Pemutakhiran data mandiri (pemadanan data);
  5. Pemberitahuan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN);
  6. Cara menggunakan aplikasi elektronik DJP, seperti e-Filing, e-Form, e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-SPT PPN, e-Nova, dan aplikasi lainnya;
  7. Pemberitahuan/permohonan izin pembukuan dengan menggunakan bahasa dan/atau mata uang asing; dan/atau
  8. Informasi mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Secara simultan, Wajib Pajak bisa memanfaatkan saluran Tanya Fiska Fisko pada laman resmi DJP www.pajak.go.id, akun X, @kring_pajak, atau e-mail ke [email protected].

Sebagai informasi, imbauan WFH dari Pemprov Jakarta dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : E-0014/Se/2025. Berikut isinya:

  1. Melaksanakan pekerjaan dari rumah atau WFH bagi perusahaan/tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi;
  2. Terhadap perusahaan/tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam)/memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO); dan
  3. Melaporkan pelaksanaan himbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta melalui tautan berikut https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *