Sudah delapan puluh tahun umur Indonesia. Kita selalu mencari cara terbaik untuk menjadikan Indonesia rumah yang nyaman bagi kita semua. Termasuk mencari kemudahan dalam sistem perpajakan yang sesuai bagi 360 juta penduduknya.
Awal mulanya
Dilihat jauh ke belakang bahkan sebelum Indonesia ada, masyarakatnya sudah mengenal adanya bentuk pajak ang bernama upeti. Upeti dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan kerajaan sebagai penghormatan atau imbalan atas perlindungan raja kepada rakyat.
Memasuki era kolonialisme,Belanda mulai memperkenalkan bentuk pungutan rakyat yang lebih terstruktur. Dalam catatan sejarah, diketahui bahwa VOC telah melakukan pemungutan pajak seperti Pajak Rumah, Pajak Usaha dan Pajak Kepala kepada pedagang tionghoa dan pedagang asing lainnya.
Di bawah kepemimpinannya, Gubernur Jenderal Herma Willem Daendels meletakkan dasar sistem pajak bumi atau pajak hasil tanah dengan istilahnya Contingenten. Rakyat Pribumi diwajibkan membayar pajak berupa hasil bumi kepada VOC seperti beras, lada atau gula.
Pada awal abad ke-19 Contingenten dihapus oleh Thomas Stamford Raffles ketika Inggris mengambil alih tampuk kekuasaan dari Belanda menggantinya dengan sistem sewa tanah yang lebih fleksibel bagi petani yang dikenal dengan sistem Landrent.
Walaupun jauh dari sistem perpajakan sekarang yang berlandaskan keadilan bagi seluruh rakyatnya, namun iuran dalam bentuk upeti, pungutan oleh VOC, Contingenten, atau Landrent adalah cara sebuah kerajaan atau negara untuk menjalankan kehidupan sosial mereka.
Indonesia pun sebagai negara yang baru memproklamasikan kemerdekaannya tidak perlu waktu yang lama untukmenetapkan bahwa suatu negara perlu biaya untuk menjalankan pemerintahan, salah satunya adalah pajak.
Awal kemerdekaan
Pada masa modern catatan sejarah mencatat bahwa kata pajak diperkenalkan tanggal 14 Juli 1945 oleh Dr.Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI yang saat ini dirayakan sebagai Hari Pajak.
Sehari setelah Indonesia Merdeka, 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menetapkan pada pasal 23 yaitu Segala Pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Pada tanggal 2 September dibentuk organisasi Kementerian Keuangan dengan lima pejabatan yang salah satunya adalah pejabatan pajak yang tugas utamanya adalah mengelola pemungutan pajak untuk membiayai negara yang baru merdeka.
Setelah dibentuknya organisasi perpajakan, jalan tidak selalu mulus. Sistem perpajakan masih sederhana dan banyak dipengaruhi warisan kolonial Belanda seperti Ordonansi Pajak Pendapatan1941 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Pajak belum menjadi instrumen utama pembangunan karena gejolak perang dan sistem yang belum matang. Meski begitu sistem dan penataan peraturan perpajakan selalu dilakukan.
Memasuki era Orde Baru, dengan kondisi yang lebih stabil peran pajak semakin dilirik untuk menyukseskan program-program pemerintah. Pajak sudah digunakan sebagai instrumen oleh pemerintah untuk menekan inflasi yang tinggi. Kantor-kantor pajak di daerah mulai didirikan. Profesi konsultan pajak pun mulai berkembang untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha untuk melaksanakan kewajibannya secara benar.
Tonggak sejarah reformasi perpajakan dimulai pada tahun 1983. Tahun ini merupakan titik balik besar, bangsa Indonesia diperkenalkan dengan self-assessmentsystem. Peran masyarakat menjadi sangat diperhitungkan dengan sistem ini. Masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri.
Dengan diberlakukannya self-assessment system diharapkan mendorong kesadaran serta tanggung jawab membayar pajak sehingga angka kepatuhan sukarela meningkat dan penerimaan negara meningkat. Namun risiko manipulasi data dari Wajib Pajak tentu ada. Sistem pengawasan dan penegakan hukum hingga pidana perpajakan mulai diberlakukan.
Saat Ini, digitalisasi dan tantangannya
Era Digitalisasi semakin memudahkan akses terhadap informasi. Pajak pun mulai beradaptasi terhadap kebutuhan digital yang semakin tinggi. Pemerintah meresmikan pelaporan secara online pada tahun 2012 melalui e-filing. Diikuti dengan meluncurkan pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online melalui e-billing pada tahun 2014 dan diikuti dengan fitur-fitur elektronik lainnya pada lamanDJP-online tahun-tahun berikutnya.
Untuk meningkatkan pelayanan yang lebih luas, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) didirikan untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan menjangkau seluruh pengguna di Indonesia. Pemberian layanan Contact Centre, LiveChat dan telepon diharapkan mampu menjangkau Wajib Pajak dengan lebih luas.
Layanan kertas dan manual sudah mulai pelan-pelan ditinggalkan. Banyaknya aplikasi daring dalam memenuhi hajat masyarakat juga mengharuskan otoritas pajak menyediakan layanan yang sesuai dengan ekspektasi masyarakatnya.
Teranyar, Coretax resmi menjadi sistem canggih yang digadang mampu memenuhi ekspektasi wajib pajak. Resmi diluncurkan tahun 2025, Coretax diharapkan mampu menyediakan layanan secara komprehensif dan dapat diakses untuk memenuhi semua hak dan kewajiban perpajakannya. Coretax menjadikan wajib pajak dapat mengakses satu aplikasi tanpa berpindah ke aplikasi lain.
Informasi perpajakan di era digital akan semakin mudah diakses oleh masyarakat. Dewasa ini, media sosial menjadi sumber berita bagi masyarakat. Informasi akan selalu tersedia siang dan malam tanpa menunggu ruang terbit media berita konvensional. Dampaknya adalah informasi dapat di-framing untuk mencari keuntungan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak juga semakin mudah dilakukan oleh pihak-pihaktertentu. Literasi digital masyarakat perlu menjadi perhatian khusus pihak terkait agar pemahaman masyarakat dalam memproses informasi agar tidak dirugikan.
Menjaga kedaulatan negara adalah tugas kita bersama. Termasuk dalam menerima, memproses, dan menyebarkan informasi. Partisipasi agar terlibat dipercayakan kepada masyarakat sejalan dengan semangat gotong royong yang tercantum dalam Sila ke-3 Pancasila, Persatuan Indonesia.
Pajak yang dikumpulkan bersama-sama secara adil digunakan untuk kemakmuran rakyat. Gotong royong dalam pajak adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai Pancasila. Ia bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Ketika setiap warga negara sadar dan taat pajak, maka semangat kebersamaan dan keadilan sosial akan terwujud, membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk partisipasi warga dalam membangun negeri. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah investasi bagi masa depan Indonesia yang lebih inklusif, kuat, dan berdaulat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments