in ,

Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak hingga 50 Persen untuk Hotel dan Restoran

FOTO : IST

Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak hingga 50 Persen untuk Hotel dan Restoran

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan serta Makanan dan/atau Minuman hingga 50 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang berlaku mulai 25 Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas perekonomian, memperkuat daya tahan sektor usaha, dan mendukung keberlanjutan aktivitas bisnis, khususnya di sektor perhotelan dan restoran yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Bentuk pengurangan pajak yang diberikan Pemprov DKI Jakarta terbagi dalam dua kategori. Pertama, untuk jasa perhotelan, pemerintah menetapkan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus–September 2025, serta pengurangan 20 persen dari pokok pajak untuk masa pajak Oktober–Desember 2025.

Kedua, untuk sektor makanan dan/atau minuman, diberikan pengurangan sebesar 20 persen dari pokok pajak yang berlaku sepanjang Agustus–Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tetap tumbuh di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik. Insentif tersebut juga diharapkan menjaga kontribusi sektor perhotelan dan restoran terhadap pendapatan daerah sekaligus menopang keberlangsungan usaha yang berimplikasi pada keberlanjutan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Untuk mendapatkan fasilitas ini, Wajib Pajak cukup menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT) milik Pemprov DKI Jakarta. Surat pernyataan dapat diunduh melalui akun masing-masing Wajib Pajak di situs https://pajakonline.jakarta.go.id, lalu diunggah kembali setelah ditandatangani oleh direksi badan usaha yang berwenang.

Pemerintah menegaskan, pemberian insentif ini dilaksanakan secara jabatan sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak, cukup membuat satu surat pernyataan dengan melampirkan daftar objek yang dimiliki.

Untuk memudahkan proses, mekanisme lengkap juga telah disediakan melalui video tutorial di akun YouTube dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan sistem yang terintegrasi, Pemprov DKI Jakarta memastikan pemberian insentif pajak berlangsung secara transparan, tertib administrasi, serta memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh pelaku usaha perhotelan dan restoran memanfaatkan fasilitas keringanan pajak tersebut dengan optimal demi terciptanya iklim usaha yang sehat, perekonomian yang stabil, serta kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *