in ,

IKPI Hargai Tarif PPN 12 Persen: Menuju Kemandirian Bangsa Lewat Kebijakan Pajak yang Berkeadilan

IKPI Dukung Tarif PPN 12 Persen
FOTO: Dok. IKPI

IKPI Hargai Tarif PPN 12 Persen: Menuju Kemandirian Bangsa Lewat Kebijakan Pajak yang Berkeadilan

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi yang memiliki jaringan luas di kalangan konsultan pajak, menghargai penuh implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan itu dinilai sebagai perubahan dan langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia ke depan, untuk menuju kemandirian bangsa melalui kebijakan pajak yang berkeadilan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyebut bahwa kenaikan PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Serahkan Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Terancam Penjara 6 Tahun

“Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI menghargai keputusan kebijakan pemerintah ini, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemudahan bagi Wajib Pajak, serta program penyanggah ekonomi berupa stimulus ekonomi atau fiskal dijalankan dengan baik dan tepat,” ungkap Vaudy melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, pada (19/12).

Vaudy juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif akan sangat membantu masyarakat dan dunia usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN.

“Kami akan terus mendukung implementasi kebijakan ini dengan memberikan edukasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak, agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada,” kata Vaudy.

Baca Juga  GP Ansor Desak Pemerintah Bentuk BPN untuk Tambal Anggaran dan Optimalkan Pajak

Ia juga menekankan bahwa kenaikan PPN ini diharapkan dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih adil, serta memberikan kesempatan untuk memajukan sistem pelayanan publik melalui pendapatan negara yang lebih optimal.

Vaudy meyakinkan bahwa IKPI terus berkomitmen untuk mendampingi pemerintah dalam proses transisi ini, serta terus berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan perpajakan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

“Kenaikan PPN yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia, mengingat potensi peningkatan penerimaan negara yang lebih besar,” kata Vaudy yang merupakan ahli kepabeanan dan kuasa hukum di pengadilan pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *