Menu
in ,

IKN Nusantara Dapat Himpun Pajak dan Pungutan Khusus

IKN Nusantara Dapat Himpun Pajak dan Pungutan Khusus

FOTO; IST

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memperbolehkan otoritas atau pemerintah daerah IKN Nusantara untuk menghimpun pajak khusus dan/atau pungutan khusus. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 24 Ayat (4) UU IKN.

“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara,” demikian bunyi pasal itu.

“Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus,” begitu selanjutnya bunyi Pasal 24 Ayat (5) UU IKN.

Kendati demikian, dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus diatur dengan peraturan daerah yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPR. Secara teknis, kepala otorita IKN Nusantara akan menyusun rencana pendapatan daerah, termasuk jika berencana menghimpun pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Konsumsi itu pada akhirnya turut menciptakan potensi penerimaan pajak. Potensi pajak ini dapat dikelola sebagai pajak daerah IKN Nusantara.

“Apabila nantinya potensi penerimaan pajak ini diadministrasikan sebagai pajak daerah IKN, tentunya penerimaan pajak ini akan menjadi PAD (pendapatan asli daerah) sebagaimana daerah lainnya di Indonesia,” kata Febrio yang diterima Pajak.com(21/1).

Ia mengatakan, pemerintah juga akan tetap memastikan tata kelola kebijakan fiskal dalam proyek strategis IKN. Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020—2024, pembangunan IKN akan menelan biaya Rp 466,98 triliun. Biaya itu akan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan porsi 19,2 persen, swasta senilai 26,2 persen, dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar 54,6 persen.

Febrio juga menyebutkan, pembangunan IKN menjadi prioritas strategis nasional karena memiliki manfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan nasional, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

“Dalam jangka pendek, pembangunan IKN dapat mendorong kegiatan ekonomi melalui investasi infrastruktur di wilayah IKN dan sekitarnya, mendorong perdagangan antarwilayah, serta penciptaan kesempatan kerja. Sementara dalam jangka menengah dan panjang, pembangunan IKN dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi wilayah IKN dan sekitarnya dengan meningkatnya berbagai aktivitas ekonomi serta berkembangnya sektor-sektor ekonomi baru,” jelas Febrio.

Selain itu, pembangunan IKN turut menjadi pionir dalam pengembangan konsep smart dan green city. Hal ini sebagai langkah adaptasi atas perubahan global mengenai konsep ekonomi hijau.

“Pembangunan IKN juga akan berimplikasi besar untuk tujuan pemerataan kesejahteraan nasional. Hal ini sesuai komitmen pemerintah untuk terus menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi, baik antar kelompok pendapatan maupun antarwilayah (spasial),” ujar Febrio.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version