IKAPRAMA dan RDN Consulting Gelar Simulasi “Core Tax”: Menghadapi Administrasi Pajak Tahun 2025
Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) bekerja sama dengan RDN Consulting dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menggelar sosialisasi implementasi core tax, di Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta, pada (21/11). Acara yang bertajuk “Simulasi Core Tax Menghadapi Administrasi Pajak Tahun 2025” ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak mengenai sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau core tax yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Partner RDN Consulting Leander Resadhatu Rusdiono sekaligus alumnus Universitas Prasetiya Mulya, memulai acara dengan pernyataan inspiratif. Ia menggambarkan hubungan antara RDN Consulting dan IKAPRAMA sebagai dua entitas yang saling melengkapi. “Bagai botol dengan tutupnya, hubungan kami dirancang untuk saling mendukung. Bersama, kami berkomitmen mendorong pentingnya kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu kami, Universitas Prasetiya Mulya, ayopajak, playfield, dan teh barussel,” kata Resadhatu dalam sambutannya, di kutip Pajak.com, pada Jumat (22/11).
Bagi Resadhatu, kolaborasi ini adalah wujud dedikasinya kembali ke kampus almamaternya. Sebagai kampus yang dikenal melahirkan wirausahawan, profesional, dan pelaku bisnis, Universitas Prasetiya Mulya memiliki peran strategis dalam mendidik generasi muda yang sadar akan kewajiban perpajakan.
“Bisnis dan pajak adalah dua hal yang tak terpisahkan. Untuk itu, kami di RDN Consulting bersama IKAPRAMA dan Kanwil DJP Jaksel II ingin memberikan edukasi perpajakan yang dapat memperkuat pemahaman teman-teman di kampus ini maupun Wajib Pajak secara umum,” jelas Resadhatu.

Urgensi Reformasi Administrasi Pajak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmadrin Noor, memaparkan urgensi reformasi sistem administrasi perpajakan. Sejak tahun 1983, berbagai upaya perbaikan dilakukan untuk menyempurnakan layanan pajak di Indonesia, termasuk peralihan dari sistem official assessment ke self-assessment, modernisasi kantor pajak, serta reformasi regulasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kalau 1983 besarnya adalah perubahan dari official assessment menjadi self-assessment. Bapak, Ibu punya kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor ataupun memungut kemudian melaporkan. Ini adalah ciri dari self-assessment. Nah oleh karena itu tentunya kewajiban-kewajiban ini harus dapat dilaksanakan dengan mudah,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa program inti reformasi perpajakan ini meliputi lima pilar utama, di antaranya yakni, pertama, organisasi pajak, dimana pemerintah akan menambahan kantor pelayanan dan spesialisasi pejabat fungsional untuk memudahkan layanan. Kedua, pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam pilar ini, DJP akan mengangkat pejabat fungsional penyuluh sebagai ujung tombak sosialisasi.
Kemudian, pilar ketiga yaitu proses bisnis baru, dimana akan ada penggabungan layanan pajak melalui sistem terintegrasi. Pilar keempat yaitu pengelolaan data, di sini pemerintah akan mengintegrasi basis data yang lebih baik antarinstansi. Lalu, pilar yang terakhir yaitu regulasi baru, dimana akan ada penyesuaian regulasi untuk mendukung efisiensi dan kepatuhan Wajib Pajak.
Neilmadrin mengibaratkan sistem core tax atau SIAP seperti aplikasi mobile banking. Sistem ini memberikan akses penuh bagi Wajib Pajak untuk memantau kewajiban dan hak mereka secara transparan melalui akun Wajib Pajak (taxpayer account).
“Dengan sistem baru ini, Wajib Pajak akan lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya. Sistem ini juga mengurangi interaksi langsung, sehingga layanan menjadi lebih efisien dan modern,” jelasnya.

Tantangan dan Peluang dalam Adaptasi Sistem Baru
Sejalan dengan hal tersebut, Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono, menegaskan bahwa core tax tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi tetapi juga mendorong Wajib Pajak untuk lebih tertib.
Beberapa perubahan yang akan diterapkan, seperti pelaporan berurutan dan batas waktu pembayaran yang seragam, bertujuan untuk menyelaraskan proses perpajakan dengan regulasi.
“Transisi ke sistem baru ini akan membutuhkan penyesuaian, terutama bagi Wajib Pajak yang terbiasa dengan cara lama. Dengan sosialisasi, Wajib Pajak akan merasa familier dengan sistem baru,” jelasnya.
Salah satu fitur unggulan dari core tax ini adalah transparansi dalam pengelolaan data Wajib Pajak. Informasi seperti Surat Tagihan Pajak (STP) atau status Surat Pemberitahuan (SPT) akan mudah diakses. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi yang sering terjadi akibat keterbatasan pada sistem yang lama, dan akan mempermudah Wajib Pajak untuk melakukan kewajibannya.
“Kalau saat ini kan STP itu cenderung berpotensi menjadi masalah. Karena kan STP disampaikan masih dengan hard copy. Saya juga mengalami banyak masalah yang sama. Kadang-kadang Wajib Pajak itu sudah pindah kantor. Itu sering enggak sampai ke Wajib Pajak. Sehingga nanti tiba-tiba ada surat sita. Padahal sebenarnya bukan karena Wajib Pajak itu lalai, tetapi lebih karena penyampaiannya dengan hard copy. Nanti kalau dengan core tax kan ada warning,” imbuhnya.
Adapun, simulasi penerapan core tax dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Imam Lafendi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II Fransiska Yansye, dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJPJaksel II Julistia. Untuk sesi simulasi oleh lebih dari 150 Wajib Pajak dilakukan melalui laptop. Beberapa tim edukator pun bertugas memandu Wajib Pajak dalam mengaplikasikan core tax.
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Kolaborasi antara IKAPRAMA, RDN Consulting, Kanwil DJP Jaksel II serta didukung Pajak.com sebagai media partner, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pajak yang lebih modern dan efisien.
Penerapan core tax diharapkan tidak hanya meningkatkan kemudahan layanan, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik, sekaligus memperkuat kontribusi pajak terhadap pembangunan nasional.

Comments