IKANAS STAN Dukung Optimalisasi DJBC sebagai Fasilitator Insentif Fiskal Pendorong Pertumbuhan
Pajak.com, Tangerang Selatan – Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ‘ancam’ akan membekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai apabila tidak melakukan peningkatan kinerja. Kepada Pajak.com, Ketua Umum Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (IKANAS STAN) periode 2025-2028 Muhamad Fajar Putranto menilai bahwa menkeu tersebut sebagai katrol peningkatan kualitas governance. Ia pun menegaskan komitmen IKANAS STAN untuk mendukung optimalisasi Bea Cukai sebagai fasilitator insentif fiskal yang mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen.
Sebagaimana diketahui, salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai adalah sebagai fasilitator insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Insentif fiskal yang antara lain berupa Kawasan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Gudang Berikat, dan Authorized Economic Operator (AEO) itu memberikan insentif penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hingga berbagai kemudahan pendorong kegiatan ekspor – impor.
Fajar berpandangan bahwa berbagai fasilitas fiskal tersebut menjadi magnet investasi serta daya saing industri nasional yang bermuara pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau saya selalu ambil sisi positif. Justru kita melihat apa yang bisa mengakselerasi pertumbuhan delapan persen. Kalau kita lihat, komposisi pertama [pertumbuhan ekonomi] itu sektor industri. Sektor industri [berkontribusi] 18 persen dari produk domestik bruto (PDB). Nah, fasilitas-fasilitas yang ada di Bea Cukai, seperti Kawasan Berikat, atau supertax deduction [bisa mendorong pertumbuhan sektor industri]. Artinya, fasilitas seperti Kawasan Berikat ini bisa meningkatkan cash flow bagi perusahaan,” ungkap Fajar usai Kongres & Reuni Akbar IKANAS STAN di Bintaro, Tangerang Selatan, dikutip Pajak.com (8/12/25).
Dengan demikian, dalam kacamata Fajar, grand design kebijakan menkeu membenahi pelayanan Bea Cukai merupakan ejawantah pemerintah mendorong kemajuan sektor swasta sebagai penopang pertumbuhan ekonomi. Ia kembali menekankan, fasilitas fiskal yang digawangi oleh Bea Cukai menjadi penggerak bisnis karena dapat meningkatkan cash flow perusahaan.
“Salah satu yang dibutuhkan swasta [perusahaan/investor], kalau kita ngobrol bisnis, kemajuan bisnis itu nomor satu adalah pengaruh atas cash flow, nomor dua cash flow, nomor tiga cash flow. Nah, fasilitas yang paling mumpuni di Indonesia dan existing itu sudah ada dan bagus memengaruhi cash flow,” tandas Fajar.
Oleh sebab itu, IKANAS STAN menegaskan dukungannya terhadap kebijakan menkeu dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai instansi yang menjalankan perundang-undangan. Fajar memastikan kesiapan IKANAS STAN untuk membantu pemerintah memaksimalkan kebijakan dan regulasi yang sudah berlaku.
“Regulasi yang dijalankan oleh teman-teman di Bea Cukai itu sebenarnya bagus sekali. Karena buat seorang pengusaha, cash flow itu sangat penting. Karena kalau misalnya [pengusaha] melakukan refund [restitusi] mungkin pemerintah juga belum tentu bisa secara cepat prosesnya,” pungkas Fajar.
Sebagaimana diketahui, beragam fasilitas dan kemudahan hingga prosedur bagi pengusaha yang ingin memanfaatkan Kawasan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 (PMK 65/2021). Kemudian, PMK 33/2021 mengatur mengenai KEK dan PMK 155/2019 tentang Gudang Berikat. Sementara AEO diatur dalam PMK 137/2023.

Comments