in ,

IdEA Minta Insentif Fiskal dan non-Fiskal untuk “E-Commerce” Pemungut Pajak

IdEA Insentif Fiskal dan non-Fiskal untuk “E-Commerce”
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

IdEA Minta Insentif Fiskal dan non-Fiskal untuk “E-Commerce” Pemungut Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang, akan menimbulkan beban administratif dan operasional bagi e-commerce. Oleh sebab itu, idEA meminta pemerintah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal untuk e-commerce sebagai kompensasi terhadap beban tersebut.

Hal itu Budi sampaikan saat menjawab pertanyaan Pajak.com dalam webinar yang diselenggarakan Tax Center Universitas Indonesia (UI) dan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI bertajuk Era Baru atas E-Commerce, pada (29/7/25).

Budi menyebutkan bahwa beban administratif tambahan bagi e-commerce timbul karena terdapat berbagai penyesuaian sistem seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Regulasi yang diundangkan pada 14 Juli 2025 ini mewajibkan e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk menyediakan kolom surat pernyataan omzet, sistem mekanisme unggah dokumen bermeterai, serta pengarsipan digital secara aman dan berkelanjutan. E-commerce juga harus menyusun pelaporan rutin dan menangani potensi sengketa apabila ada perbedaan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan yang disampaikan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Pemerintah perlu mempertimbangkan bentuk insentif fiskal atau non-fiskal sebagai kompensasi terhadap beban administratif dan operasional. Misalnya, kita diberi kesempatan untuk mendapatkan market baru. Seperti pada saat tahun 2020-2022 ada yang namanya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BPI). Di program ini pemerintah banyak menggelontorkan dana kepada e-commerce untuk bisa mengambil UMKM yang off-line menjadi on-line sehingga dapat menarik konsumen baru, ” ungkapnya, dikutip Pajak.com  (29/7/25).

Sebagaimana diketahui, Gernas BPI diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Melalui inpres ini pemerintah menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga serta seluruh kepala daerah dari mulai gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendukung seluruh ekosistem UMKM, seperti mewajibkan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dari hasil produksi dalam negeri.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, Budi berharap pemerintah memberikan pelatihan kepada UMKM yang berjualan di e-commerce untuk meningkatkan kualitas produk dan/jasa. Secara simultan, idEA mendorong pemerintah melalui K/L untuk menggelar acara promosi UMKM dengan menggandeng e-commerce. 

“Karena kita punya risiko adanya kehilangan seller. Bisa jadi mereka beranggapan ’daripada kena pajak di e-commerce, mending saya jualan di media sosial, seperti jual lewat WhatsApp’. Diperlukan dukungan pemerintah untuk tetap mendukung e-commerce melalui edukasi yang di-lead oleh DJP,” ujarnya.

Budi turut mengingatkan bahwa saat ini hanya tersisa empat e-commerce yang bisa memberikan diskon atau bebas ongkos kirim (ongkir) sebagai bentuk dari investasi besar dalam menarik konsumen. Pemerintah perlu membantu e-commerce untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sektor ekonomi digital.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kami terbuka dengan pemerintah sejauh apa bisa memberikan insentif kepada  e-commerce. Sekarang sedang kami pelajari lebih lanjut risiko-risiko perpajakan dari berbagai departemen, seperti operasional, legal, dari teknik IT [information technology]. Nantinya bagaimana risiko ini kami juga sampaikan ke depan kepada pemerintah,” ungkap Budi.

Kendati risiko perpajakan masih dipetakan, secara umum idEA meminta pemerintah memberi kemudahan bagi e-commerce untuk mengintegrasi sistem dengan DJP.

“Mungkin ada pengakuan formal atas peran e-commerce dalam mendukung kepatuhan perpajakan,” pungkas Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *