in ,

HUT ke-5 P3KPI: Perkuat “Trust” dan Sinergitas di Era Perubahan Lanskap Perpajakan

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

HUT ke-5 P3KPI: Perkuat “Trust” dan Sinergitas di Era Perubahan Lanskap Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menggelar pelantikan pengurus masa bakti 2025 – 2030 dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 di Hotel Double Tree Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (10/10/25). Kepada Pajak.com, Ketua P3KPI Susy Suryani Suyanto meneguhkan komitmennya untuk memperkuat trust dan sinergitas di era Reformasi Perpajakan Jilid III yang mengubah lanskap regulasi maupun administrasi pajak.

“Dengan adanya trust, maka Wajib Pajak dengan sangat mudah diedukasi untuk bisa membayar pajak secara sukarela dan membantu serta mendukung pemerintah dalam mencapai [target] penerimaan negara yang digunakan sebagai sumber utama membangun bangsa kita. Namun, untuk membangun trust, P3KPI terus memperkuat dan meningkatkan integritas serta profesionalisme,” ungkap Susy di akhir acara, dikutip Pajak.com (13/10/25).

Ia pun optimistis konsultan pajak yang tergabung dalam P3KPI mampu menjadi jembatan antara Wajib Pajak dengan otoritas. Susy menyebut bahwa tujuan tersebut telah termanifestasikan melalui berbagai kolaborasi edukasi peraturan perpajakan, termasuk implementasi Coretax.

“Dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kita ada program [edukasi] Coretax hampir setiap bulan ada untuk Wajib Pajak, terbuka untuk umum dan gratis. Kita menjadi jembatan agar Wajib Pajak, konsultan pajak, maupun masyarakat bisa sama-sama mengerti teori dan teknis mengenai Coretax atau aturan-aturan pajak yang baru diterbitkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengapresiasi komitmen P3KPI untuk menjadi jembatan antara Wajib Pajak dan otoritas dalam fondasi integritas.

“Konsultan pajak itu harus menjadi intermediary dalam tiga pilar utama ekosistem pajak, yakni Wajib Pajak, konsultan pajak, dan tax authority. Karena kalau bicara penerimaan pajak, enggak mungkin hanya DJP yang mengumpulkan. Penerimaan itu dari hasil Wajib Pajak yang patuh. Jadi, kita semua setara dengan dasar trust yang terbangun dengan integritas,” tegas Iwan.

Ia meyakini, integritas dan profesionalisme dapat terakselerasi melalui implementasi Coretax. Sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III, Iwan menyebut bahwa Coretax merupakan sistem yang mampu meningkatkan kepatuhan secara transparan. Pasalnya, seluruh proses layanan, administrasi, pengawasan, dan penegakan hukum juga dapat diakses real time oleh Wajib Pajak—tidak hanya oleh DJP.

“Di dalam Coretax itu masuk semua, termasuk kegiatan pemeriksa pajak, kertas kerja pemeriksaan, apa yang dilakukan interaksi Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atau konsultan pajak terekam semua di Coretax. Sehingga dengan sistem ini diharapkan trust semakin tercapai. Kami ingin konsultan pajak atau Wajib Pajak juga melakukan reformasi untuk meningkatkan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Iwan.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa agenda reformasi perpajakan tidak akan menghilangkan empati pemerintah terhadap Wajib Pajak yang tengah mengalami kesulitan.

Iwan menegaskan, pemerintah saat ini fokus mendorong laju perekonomian nasional. Menurutnya, komitmen ini terbukti dengan berbagai formulasi kebijakan pemerintah, diantaranya memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029 bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Baca Juga  P3KPI: “Core Tax” Jadikan DJP Institusi Kredibel

“Reformasi perpajakan ditujukan sebagai jalan menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh, disisi lain kita sisir juga Wajib Pajak-Wajib Pajak yang belum patuh. Coretax mengombinasikan kemudahan, transparansi, tapi tidak melupakan empati,” tandas Iwan.

Penekanan senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta
Yustinus Prastowo. Ia menyoroti pentingnya trust dan empati sebagai strategi membangun komunikasi publik yang efektif. Untuk mencapai dua hal itu, konsultan pajak harus menguasai soft skill untuk membangun komunikasi yang baik.

“Konsultan pajak tidak hanya harus mampu memahami undang-undang perpajakan, teknis penghitungannya, prosedurnya seperti apa. Konsultan pajak harus bisa berkomunikasi dengan baik, sehingga dapat menjembatani Wajib Pajak dengan otoritas di tengah dinamika regulasi pajak yang terus berubah, termasuk jujur saja mengenai kendala-kendala Coretax ini,” ujar Prastowo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *