GNV Consulting Ungkap Tiga Aspek Krusial Implementasi PMK 37/2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seiring dengan rencana implementasi peraturan ini, muncul pertanyaan bagaimana kesiapan semua pihak, terutama marketplace dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Senior Tax Manager GNV Consulting Terananda Prastiti Anggaraita (Tera) menjelaskan bahwa dari segi waktu persiapan, masa transisi satu tahun sebenarnya sudah cukup. Ia menekankan bahwa periode tersebut penting untuk mengedukasi pedagang, menyusun ulang perjanjian kerja sama, dan menyesuaikan sistem.
“Masa transisi terutama diperlukan dalam mempersiapkan sistem, memperbarui berbagai perjanjian, dan juga mengedukasi para pedagang. Hal ini tentu akan memakan waktu lama. Satu tahun sebetulnya cukup baik,” jelasnya kepada Pajak.com, dikutip pada (6/8/25).
Namun, Tera juga mengingatkan bahwa penerapan tanpa uji coba atau simulasi secara luas dan menyeluruh berpotensi menimbulkan kerugian. Ketidaksiapan dari pelaku UMKM dan marketplace bisa mengurangi efektivitas pemungutan pajak yang justru akan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara.
Ia menambahkan bahwa bagi UMKM, ketidakpahaman terhadap mekanisme baru ini berisiko menimbulkan kesalahan dalam penyetoran dan sanksi administrasi yang semestinya bisa dihindari.
Aspek Krusial Implementasi PMK 37/2025: Sosialisasi, Teknologi, dan Kepastian Teknis
Menurut Tera, terdapat tiga aspek krusial yang harus segera disiapkan pemerintah untuk memastikan implementasi PMK 37/2025 berjalan optimal. Pertama, adalah edukasi yang masif dan tersegmentasi, terutama kepada pelaku UMKM digital yang belum memahami konsep PPh Final maupun fungsi marketplace sebagai pemungut.
Kedua, penguatan infrastruktur sistem dan integrasi antarplatform agar tidak terjadi duplikasi atau inkonsistensi data omzet. Ketiga, perlunya petunjuk teknis yang jelas dan operasional. Ini penting untuk menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pemotongan-pemungutan, serta bagaimana perlakuan terhadap penjual yang berjualan di lebih dari satu platform.
“Sosialisasi dan edukasi yang masif dan tersegmentasi, khususnya kepada pelaku UMKM digital. Banyak di antara mereka yang belum memahami konsep dasar PPh Final dan peran marketplace sebagai pemotong-pemungut PPh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, GNV juga memberikan saran konkret bagi seluruh pihak. Untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penting membangun komunikasi yang kolaboratif, tidak sekadar pendekatan top-down. Simulasi dan feedback loop dari komunitas UMKM serta asosiasi marketplace dianggap penting.
Marketplace sendiri diimbau untuk berinvestasi dalam teknologi dan sumber daya manusia agar akurasi pemungutan terjamin. Sedangkan bagi UMKM, Tera menyarankan agar mulai membangun kebiasaan pencatatan yang baik serta aktif mengikuti pelatihan atau program pendampingan pajak.
Tera menilai bahwa payung hukum dalam kebijakan ini sudah cukup tersedia. Meski begitu, regulasi pelaksana yang lebih teknis dan responsif tetap dibutuhkan. Termasuk petunjuk teknis integrasi sistem dan validasi omzet, perlakuan untuk UMKM dan pedagang lintas platform. Selain itu, mekanisme pengaduan serta keberatan bila terjadi kesalahan pemungutan juga perlu dirumuskan secara jelas.
Tera menyampaikan bahwa ekonomi digital merupakan arah masa depan dan UMKM digital menjadi tulang punggungnya. Ia menilai bahwa pajak seharusnya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai upaya untuk membangun ekosistem yang adil.
“Maka, trust building antara DJP, marketplace, dan pelaku usaha menjadi kunci utama. Kepatuhan pajak hanya akan tumbuh kalau ada rasa dipahami dan diberdayakan, bukan semata diatur,” katanya.

Comments