Fasilitas Insentif Pajak Bisa Merugikan? TaxPrime Beri Kisi-kisi Ini ke Perusahaan dan Investor
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah masih menawarkan rupa-rupa insentif fiskal sebagai madu bagi perusahaan maupun investor di tengah penerapan global minimum tax (GMT). Namun, TaxPrime menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih dan memanfaatkan insentif tersebut agar tidak justru menimbulkan kerugian di kemudian hari. Para profesional di TaxPrime pun memberi kisi-kisi penting yang perlu dicermati oleh perusahaan dan investor.
Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar (Dewo) membedakan dua insentif fiskal utama yang diberikan untuk Wajib Pajak badan. Kategori pertama, fasilitas pajak untuk perusahaan yang meliputi tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Kategori kedua, fasilitas pajak tidak langsung berupa masterlist dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Kawasan Berikat.
Titik krusialnya, menurut Dewo, terletak pada pemanfaatan fasilitas fiskal secara proporsional.
“Pemerintah memang menyediakan berbagai insentif untuk mendorong investasi, namun yang perlu dicatat adalah jangan sampai fasilitas fiskal tersebut menjadi overkill atau berlebihan hingga justru menimbulkan beban,” tegas Dewo dalam sebuah acara di Financial Hall Graha CIMB Niaga Jakarta yang diselenggarakan TaxPrime, dikutip Pajak.com (21/10/25).
Dewo menambahkan, dalam setiap proses investasi, perusahaan juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Perkembangan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang pada dasarnya memuat realisasi investasi serta pemanfaatan insentif yang telah diberikan.
Kategori Insentif Pajak
Ia menjelaskan bahwa tax holiday merupakan fasilitas pengurangan 100 persen Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diberikan kepada investor dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun. Durasi tersebut bergantung pada besaran nilai investasi, yakni mulai dari Rp100 miliar hingga Rp500 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 (PMK 130/2020).
“Nah, di sinilah muncul kekhawatiran bahwa berbagai insentif pajak di Indonesia, seperti tax holiday, akan kehilangan efektivitasnya di bawah kerangka Global Minimum Tax (GMT). Setelah tahun 2025 berakhir, perusahaan tidak lagi dapat mendaftarkan atau memperoleh fasilitas tax holiday. Dampak lainnya dari penerapan GMT adalah meningkatnya beban bagi perusahaan yang harus membayar pajak dengan tarif minimum global sebesar 15 persen,” ungkap Dewo .
Ia mengingatkan, GMT bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi grup multinational enterprise (MNE) dengan pendapatan konsolidasi melebihi 750 juta euro pada setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun fiskal yang diuji. Indonesia sendiri telah resmi mengadopsi ketentuan GMT melalui penerbitan PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Insentif berikutnya yang dijelaskan Dewo adalah tax allowance. Ia menerangkan bahwa tax allowance merupakan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari total nilai investasi, yang dialokasikan selama 6 tahun atau setara dengan 5 persen per tahun. Selain itu, fasilitas ini juga memungkinkan perusahaan untuk menikmati depresiasi atau amortisasi yang dipercepat.
“Jadi, adanya tax allowance, Anda bisa dapat membiayai depresiasi atau amortisasi dua kali lebih cepat, jadi 2 tahun sudah bisa langsung didepresiasikan. Kalau normalnya misalnya 4 tahun,” jelas Dewo.
Lebih lanjut, Dewo menambahkan bahwa Wajib Pajak penerima fasilitas tax allowance juga dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan tarif bea masuk serta perpanjangan masa kompensasi kerugian (loss carry forward).
“Jika secara normal masa loss carry forward berlaku selama empat tahun, dengan adanya tax allowance perusahaan dapat menikmati perpanjangan hingga 10 tahun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan permohonan tax allowance harus dilakukan sebelum perusahaan mulai berproduksi atau saat pertama kali melakukan investasi baru, yakni sebelum melaksanakan penjualan atau mengajukan proposal kepada pelanggan. Pengajuan permohonan pun disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“OSS akan melakukan pemeriksaan untuk mengecek kepatuhan kita saat ini. Setelah dilakukan audiensi dengan BKPM, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar rekomendasi bagi BKPM untuk menetapkan apakah pelaku usaha berhak mulai memanfaatkan fasilitas fiskal tax allowance. Proses ini memakan waktu kurang lebih 40 hari,” jelas Dewo.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan melakukan serangkaian verifikasi, meliputi pemeriksaan kepatuhan administrasi perusahaan, validasi nilai investasi melalui kunjungan lapangan, serta penilaian kesesuaian antara permohonan dan realisasi investasi.
Selain itu, BKPM juga memastikan adanya aktivitas penjualan atau transaksi finansial sebagai bukti bahwa kegiatan usaha telah berjalan sesuai tujuan pemberian fasilitas.
Selanjutnya, Dewo menjelaskan mengenai fasilitas supertax deduction yang diberikan untuk kegiatan vokasi atau magang, serta penelitian dan pengembangan research and development (R&D). Ia menyebutkan bahwa secara statistik, insentif ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, padahal menawarkan keuntungan fiskal yang sangat signifikan, yakni hingga 300 persen.
“Pada prinsipnya, apabila perusahaan melaksanakan kegiatan magang atau vokasi, maka biaya tersebut dapat dibebankan hingga 200 persen dari total pengeluaran. Sementara untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, biaya dapat dibebankan hingga 300 persen. Namun, terdapat beberapa ketentuan tambahan untuk mendapatkan manfaat maksimal 300 persen tersebut, salah satunya adalah apabila perusahaan memiliki paten hasil penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar secara internasional,” jelas Dewo.
Kendati demikian, poin yang harus diperhatikan perusahaan adalah pencatatan dokumen untuk membuktikan biaya pengambilan tenaga kerja yang terkait dengan biaya penelitian dan pengembangan tersebut. Hal ini untuk membuktikan kepada pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, bea masuk terkait dengan pembebasan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dimanfaatkan melalui fasilitas masterlist. Dewo menjelaskan bahwa fasilitas ini dapat digunakan untuk kegiatan impor dalam jangka waktu hingga 2 tahun, tidak terbatas hanya pada impor peralatan (equipment).
“Sebagai ilustrasi, jika perusahaan berinvestasi sebesar Rp1 triliun, manfaat yang bisa diperoleh cukup besar. Misalnya, dengan bea masuk 10 persen dan PPN 10 persen, maka potensi penghematan mencapai sekitar Rp210 miliar melalui fasilitas masterlist. Belum termasuk manfaat tambahan dari tax allowance, yakni pengurangan sebesar 5 persen per tahun. Artinya, dari investasi Rp1 triliun, perusahaan dapat memperoleh penghematan tambahan sekitar Rp50 miliar dari sisi PPh Badan,” jelas Dewo.
Bagian berikutnya yang dianggap krusial bagi perusahaan berorientasi ekspor adalah fasilitas KITE. Dewo menjelaskan bahwa fasilitas ini berfungsi untuk memberikan penghematan dari sisi bea masuk dan PPN.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua jenis fasilitas KITE yang perlu dipahami perusahaan. Pertama, KITE Pembebasan, di mana Wajib Pajak tidak perlu membayar bea masuk pada saat proses impor dilakukan. Kedua, KITE Pengembalian, yaitu skema di mana Wajib Pajak membayar bea masuk dan pajak terlebih dahulu sebagai jaminan, kemudian mengajukan pengembalian (refund/restitusi) setelah ekspor terealisasi.
“KITE Pembebasan memiliki konsekuensi yang perlu diwaspadai. Jika terjadi kesalahan administrasi atau barang yang diimpor tidak diekspor, maka seluruh manfaat yang belum dibayar dalam proses importasi harus dilunasi beserta denda dan sanksi. Sementara untuk KITE Pengembalian, karena pajak telah dibayar di awal, maka apabila barang tersebut tidak diekspor, sanksinya relatif lebih ringan dibandingkan KITE Pembebasan. Hal-hal seperti ini perlu diperhatikan agar perusahaan tidak justru mengalami kerugian,” jelas Dewo.
Fasilitas lain yang tak kalah penting bagi perusahaan berorientasi ekspor adalah Kawasan Berikat, yang menawarkan penangguhan bea masuk, PPN/PPnBM, serta berbagai kemudahan berusaha lainnya. Menurut Dewo, fasilitas ini sangat membantu dari sisi arus kas (cash flow), karena kewajiban pembayaran bea masuk dan PPN atas transaksi impor akan ditangguhkan hingga tahap tertentu.
“Untuk transaksi domestik, PPN juga akan ditangguhkan hingga barang dijual kembali di dalam negeri. Misalnya, perusahaan membeli barang dari Wajib Pajak dalam negeri, maka PPN-nya baru akan dibayarkan saat penjualan ke pasar domestik. Mekanisme ini tidak hanya efisien dari sisi likuiditas, tetapi juga mengurangi risiko pajak. Jika pajak masukan terlalu besar, potensi denda dan audit pajak akan meningkat,” urai Dewo.
Ia menambahkan, keuntungan terbesar dari Kawasan Berikat adalah dukungan otoritas perpajakan dan kepabeanan yang hadir secara langsung di lokasi, sehingga memperkuat kepatuhan administrasi dan meminimalkan potensi sengketa. Namun, fasilitas ini juga memiliki persyaratan ketat secara fisik dan administratif.
“Untuk dapat memanfaatkan Kawasan Berikat, perusahaan harus memiliki lahan minimal 10.000 meter persegi atau 1 hektar, dengan batas dan pagar yang jelas agar pergerakan barang dapat diawasi. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan IT Inventory System dan CCTV untuk membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memantau arus barang, sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-6/BC/2023,” jelas Dewo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Advisor TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu. Ia menegaskan bahwa PMK 136/2024 telah menegaskan keputusan Indonesia untuk mengadopsi GMT. Menurut Bayu, PMK tersebut 100 persen mengikuti model Pilar Dua OECD/G20 yang menyepakati tarif 15 persen beserta ketentuannya.
“Jika tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah 15 persen, maka akan ada kewajiban top-up tax. Siapa yang menanggungnya? Bisa jadi perusahaan di Indonesia sendiri. Jadi, insentif pajak yang seharusnya menjadi keuntungan bisa berubah menjadi kerugian. Misalnya, perusahaan dengan penghasilan Rp200 miliar yang sebelumnya menikmati tax holiday senilai Rp60 miliar, setelah penerapan GMT insentifnya bisa turun menjadi hanya Rp9 miliar bahkan nol. Karena itu, pemilihan insentif perlu diperhitungkan dengan cermat,” ungkap Bayu.
Dengan demikian, ia mendorong agar perusahaan memperhitungkan dengan saksama pemilihan insentif pajak tersebut.
“Kita perlu pikirkan kira-kira mana yang paling tepat, mana yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” tandas Bayu.
Penegasan seirama turut ditekankan oleh Senior Advisor Muhamad Fajar Putranto. Ia mendorong agar perusahaan mempertimbangkan cost of fund terkait dengan investasi yang dilakukan. Dalam konteks ini, Fajar mendorong perusahaan untuk memahami regulasi pemanfaatan insentif fiskal secara rigid dan komprehensif.
“Sebagai contoh, ada perusahaan otomotif yang berinvestasi Rp7 triliun namun tidak memperoleh fasilitas apa pun. Setelah ditelusuri, ternyata mereka tidak eligible karena kurang memperbarui informasi regulasi. Sayang sekali, investasi sebesar itu tidak dimaksimalkan melalui insentif yang tersedia,” ujar Fajar.
Meskipun GMT mulai diterapkan, Fajar menegaskan bahwa insentif fiskal lainnya tetap menawarkan potensi manfaat signifikan bagi perusahaan. Karena itu, diperlukan perencanaan dan analisis yang cermat agar setiap insentif dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai karakteristik dan kebutuhan bisnis masing-masing .

Comments