DPR Panggil Dirjen Pajak, Bahas Penerimaan Negara dan Perkembangan Coretax
Pajak.com, Jakarta – Komisi XI DPR Republik Indonesia memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas capaian penerimaan negara dan perkembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), dalam rapat yang berlangsung Rabu, 7 April 2025.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri 17 anggota DPR dari enam fraksi ini berlangsung sekitar pukul 10.58 WIB. Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memaparkan gambaran kinerja penerimaan pajak dari tahun 2020 hingga 2024.
“Alhamdulillah, capaian seperti terlihat di sini hanya situasi waktu COVID-19 tahun 2020, maka sedikit berbeda. Kemudian di tahun 2021 dan 2022 sampai dengan tahun 2024, Bapak Pemimpinan dan Bapak Ibu sekalian, alhamdulillah tercapai,” ujar Suryo dalam paparannya.
Ia menegaskan bahwa harga komoditas dan aktivitas ekonomi menjadi dua faktor utama penggerak penerimaan pajak selama lima tahun terakhir. Suryo merinci bahwa pada 2020, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar -19,6 persen akibat pandemi COVID-19. Namun, pemulihan mulai terlihat pada 2021 dengan pertumbuhan 19,3 persen, yang berlanjut menjadi 34,3 persen pada 2022, yang didorong oleh lonjakan harga komoditas dan implementasi UU HPP.
Tahun 2023, pertumbuhan melambat menjadi 8,8 persen karena turunnya harga komoditas dan berkurangnya efek kebijakan PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Pada 2024, pertumbuhan semakin landai ke angka 3,5 persen, Secara nominal, penerimaan pajak meningkat dari Rp1.072,1 triliun (2020) menjadi Rp1.932,4 triliun (2024).
Sementara itu, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp2.189 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2024. “Ini merupakan challenge sekaligus effort yang harus kami lakukan,” tegasnya.
Suryo juga menjelaskan bahwa per 31 Maret 2025, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp322,6 triliun atau 14,7 persen dari target APBN. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode Januari–Februari yang sempat tumbuh negatif akibat dampak penyesuaian tarif efektif PPh Pasal 21 dan lonjakan restitusi.
“Bulan Maret ini sendiri penerimaan pajak bertumbuh positif sebetulnya dibandingkan dengan 2 bulan sebelumnya, Januari–Februari yang bertumbuh negatif,” jelasnya.
Ia pun menjabarkan pola penerimaan bulanan dalam empat bulan terakhir, mulai dari Desember 2024 hingga Maret 2025. “Pola itu hampir sama antar tahun itu sendiri. Besar di Desember, mulai mengecil di Januari, Februari, dan mulai membesar lagi di bulan Maret dan selanjutnya,” jelas Suryo.
Namun, ia juga menyoroti faktor yang menyebabkan kontraksi pada Januari dan Februari 2025, yaitu implementasi pemungutan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata. Kondisi ini membuat beberapa Wajib Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan potongan tahun lalu dan mengajukan restitusi, yang berdampak pada penerimaan.
“Bulan Maret sendiri pertumbuhan penerimaan sudah mencatatkan pertumbuhan yang positif,” katanya. Tercatat penerimaan pada Maret 2025 mencapai Rp168 triliun, meningkat dari Rp156 triliun pada bulan yang sama tahun sebelumnya.
Suryo juga menyampaikan harapan agar tren positif ini berlanjut di bulan-bulan berikutnya. DJP optimistis akan mencapai target penerimaan APBN 2025, seiring dengan dukungan dan kepercayaan dari DPR RI. “Pajak merupakan tulang pulang punggung untuk pembiayaan pembangunan,” tutup Suryo.
Di sisi lain, realisasi belanja negara sampai 31 Maret 2025 mencapai Rp620,3 triliun atau 17,1 persen dari pagu APBN sebesar Rp3.621,3 triliun. Belanja pemerintah pusat menyerap Rp413,2 triliun, sedangkan transfer ke daerah sebesar Rp207,1 triliun. Hal ini menghasilkan defisit anggaran Rp104,2 triliun, setara 0,43 persen dari PDB.

Comments