Menu
in ,

DJP: Perseroan Perorangan Tak Dapat Pembebasan Pajak

DJP: Perseroan Perorangan Tak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022 (SE Nomor 20 Tahun 2022). Dari regulasi ini DJP menetapkan perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tak kena pajak hingga Rp 500 juta. Dengan demikian, SE Nomor 20 Tahun 2022 menegaskan, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta hanya berlaku atas Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan perseroan perorangan ditetapkan sebagai Wajib Pajak badan.

Sekilas mengulas, apa yang dimaksud dengan perseroan perorangan? Merujuk SE Nomor 20 Tahun 2022, perseroan perorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Sementara, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Melalui SE Nomor 20 Tahun 2022, DJP berupaya menyeragamkan ketentuan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), dan pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan.

“Perseroan perorangan tidak termasuk Wajib Pajak yang berhak untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak,” demikian bunyi SE-20/PJ/2022, dikutip Pajak.com (12/7).

Kendati tidak bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, ingat, selama perseroan perorangan itu memenuhi batasan omzet senilai Rp 4,8 miliar.

Bila perseroan perorangan memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka tarif PPh sesuai dengan tarif umum. Wajib Pajak kategori ini juga dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31 E UU PPh. Berdasarkan aturan itu, Wajib Pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp 50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Selain itu, terbitnya SE Nomor 20 Tahun 2022 juga mengatur tentang pemberian NPWP. Sebelumnya, belum terdapat penegasan mengenai dokumen yang perlu dilampirkan agar perseroan perorangan bisa memperoleh NPWP.

“Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen pendirian perseroan perorangan, yang dilakukan tanpa akta notaris, sehingga perlu adanya penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh NPWP,” demikian bunyi bagian umum SE Nomor 20 Tahun 2022.

Dengan ditetapkan sebagai Wajib Pajak badan, maka berikut cara memperoleh NPWP bagi perseroan perorangan:

1. Wajib Pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan.

2. Perseroan perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa:

  • Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi perseroan perorangan adalah fotokopi NPWP.

3. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:

4. Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu ‘Pendaftaran Perseroan Perorangan’. Bila menu belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu “Pendaftaran Wajib Pajak badan’.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version