DJP: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 24,12 T per 30 April
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto Rp 689,84 miliar, pajak fintech (peer-to-peer/P2P lending) Rp 2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 1,91 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti memastikan, pemungutan pajak sektor ekonomi digital adalah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/5).
Ia mengungkapkan, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.
Adapun penunjukan baru pada April 2024, yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan telah dilakukan oleh Alexa Internet, sedangkan pencabutan oleh Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 2,6 triliun (2024).
“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi memerinci kontribusi penerimaan pajak digital dari pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 689,84 miliar sampai dengan April 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 222,56 miliar (2024).
“Penerimaan pajak kripto tersebut, terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di-exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” urainya.
Kemudian, penerimaan pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun hingga April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 470,18 miliar (2024).
“Penerimaan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan BUT (Badan Usaha Tetap) sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun,” ujar Dwi.
Selanjutnya, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari sistem pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun. Penerimaan itu berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 388,84 miliar (2024).

Comments