DJP Pastikan PPN 12 Persen Dikenakan kepada Masyarakat yang Sangat Mampu!
Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang/jasa premium dikenakan kepada masyarakat yang sangat mampu. Sebaliknya, pemerintah membebaskan tarif PPN atas barang/jasa tertentu.
”Terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” jelas Dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta dikutip Pajak.com (25/12).
Barang dan jasa yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) setidaknya dikategorikan dalam 3 jenis. Pertama, barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Kedua, jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum di darat dan di air, tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum. Ketiga, barang lainnya, misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
”Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait,” tegas Dwi.
Daftar Lengkap Insentif Perpajakan 2025
Secara simultan, pemerintah juga telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang akan semakin melindungi kelompok masyarakat tidak atau kurang mampu, yaitu:
1. Dukungan untuk rumah tangga dan individu
- Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025;
- PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun; dan
- Diskon 50 persen untuk tagihan listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 2200VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama di tahun 2025.
2. Dukungan untuk pekerja
- Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Stimulus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
- Masa berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025;
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022; dan
- UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
4. Dukungan untuk sektor industri dan padat karya
- Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP;
- Bantuan 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK;
- Subsidi bunga 5 persen untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.
5. Stimulus untuk sektor perumahan
- Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen pada periode Januari – Juni 2025 dan diskon 50 persen pada periode Juli – Desember 2025.
6. Insentif untuk sektor otomotif
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif, termasuk PPN DTP 10 persen untuk KBLBB, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU; dan
- Kendaraan bermotor hybrid diberikan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Adapun Kemenkeu memproyeksi nilai insentif perpajakan pada tahun 2025 mencapai Rp 445,5 triliun atau sebesar 1,83 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Comments