in ,

DJP Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp 63 Miliar ke Jaksa

DJP Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak
FOTO: IST

DJP Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp 63 Miliar ke Jaksa

Pajak.com, Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melimpahkan tersangka berinisial EM beserta barang bukti kasus penggelapan pajak sebesar Rp 63 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Selasa (10/12). Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum tahap II.

Tersangka berinisial EM, yang menjabat sebagai Direktur PT EBJ, diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ia dituduh sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu Februari 2020 hingga September 2021. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 63 miliar.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kasus ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan ini terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Proses penyerahan tersangka kepada kejaksaan dilakukan dengan pengaturan khusus. Hal ini karena EM berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.

Tim penyidik bekerja sama dengan pihak Lapas Cikarang terkait peminjaman tersangka untuk pelaksanaan kegiatan tahap II. Setelah penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, EM kembali dibawa ke Lapas Cikarang untuk melanjutkan masa tahanannya hingga proses persidangan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

DJP memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga penerimaan negara, DJP menegaskan komitmennya untuk memproses pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Adapun, DJP juga menegaskan bahwa, pihaknya akan memproses setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, baik melalui langkah persuasif hingga tindakan penegakan hukum pidana.

DJP juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi penerimaan negara. Komitmen ini bertujuan menciptakan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *