Menu
in ,

DJP Ingatkan Investor Laporkan Aset Kripto di SPT Tahunan

DJP Ingatkan Investor Melaporkan Aset

FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingatkan Wajib Pajak atau investor untuk melaporkan aset kripto yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian harta dan/atau utang. Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing menuturkan, hal itu karena aset kripto bukan sebagai alat tukar, melainkan merupakan komoditi.

“Sebagai aset, karena dia merupakan komoditas, maka dituangkan sebagai bagian harta dan utang disampaikan di sana (SPT tahunan). Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tersebut tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT tahunan, karena menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final,” jelas Andhika dalam acara TaxLive DJP Episode: 41, (18/4).

Ia juga mengatakan, dengan skema PPh Final yang dikenakan atas aset kripto, maka investor tidak perlu menghitung kembali sisi pokok pajaknya, dasar pengenaan, maupun pajak yang harus dipotong. Skema pemajakan yang bersifat final dipastikan akan memudahkan Wajib Pajak.

“Jadi sudah selesai ketika diberikan bukti pungut, tinggal dilaporkan saja. Ketika selesai tidak bisa dikreditkan, tapi tetap dilaporkan. Dan karena tidak bisa dikreditkan, pajak atas transaksi aset kripto tidak perlu digabungkan dalam penghasilan lainnya. Nantinya, saat lapor SPT tahunan Wajib Pajak hanya melampirkan bukti potong PPh Final yang didapat dari pihak exchanger,” jelas Andhika. 

Skema pemajakan PPh kripto telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam regulasi yang mulai berlaku per 1 Mei 2022 ini, ditetapkan PPh Final dengan tarif 0,1 persen atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto lewat exchanger terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2 persen.

“Transaksinya tetap berjalan tanpa rasa terganggu dengan pajak, karena kami usahakan tarifnya tidak lebih besar dengan biaya transaksinya,” tambah Andhika.

Pada teknis skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetor PPN. Sebab tugas itu telah dialihkan ke exchanger melalui sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kripto. Adapun exchanger didefinisikan sebagai perusahaan yang memberikan akses dan fasilitas kepada investor untuk bertransaksi dan membeli aset kripto.

“Jadi yang biasanya PKP memungut PPN, ini sudah digantikan perannya oleh exchanger. PKP tidak membuat faktur dan setor, tetapi harus tetap melaporkan. Nah, waktu melaporkan SPT Masa PPN, PKP tidak perlu lagi membuat faktur pajak. PKP cukup menyertakan bukti potong PPN yang didapat. Ini sudah dianggap dokumen yang persamaan. Tinggal dikasih keterangannya pajak yang sudah dipungut oleh pihak lain,” jelas Andhika.

Di lain sisi, menurutnya, pemerintah tidak ingin membebani exchanger dalam negeri sajaDJP bisa menunjuk exchanger luar negeri untuk memungut pajak atas transaksi aset kripto.

Kendati demikian, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menegaskan, apabila exchanger kripto dari luar negeri yang nantinya resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak tidak melakukan tugasnya, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.

“Direktorat Jenderal Pajak sedang merancang aturan khusus yang memerinci tentang pemutusan akses atas pemungut pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Dengan ancaman pemutusan akses saja itu mereka khawatir dan rasa-rasanya mereka tidak mau bermain-main hanya gara-gara 0,1 persen. Dia nanti tidak bisa melakukan kegiatan usaha lagi di sini (Indonesia),” jelas Bonarsius

Hingga saat ini, exchanger kripto yang terdaftar resmi di Bappebti adalah:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10.  PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT Triniti Investama Berkat

Adapun tarif PPN Final dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 ditetapkan sebesar 0,11 persen. Tarif ini berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Namun, apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN Final naik menjadi 0,22 persen.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version