Menu
in ,

UMKM Bisa Peroleh NIB Lewat Aplikasi DANA, Ini Caranya

UMKM Bisa Peroleh NIB

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) untuk mempermudah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan kegiatan usaha risiko rendah agar bisa peroleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kemenves BKPM Riyatno menjelaskan, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas bagi pelaku usaha, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH)—setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait. Dengan memiliki NIB, UMKM juga akan mudah mengakses permodalan, khususnya dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha. Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa Nomor Induk Berusaha kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Salah satu caranya melalui kolaborasi ini,” kata Riyatno dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/4).

Secara rinci, ruang lingkup yang tercakup dalam nota kesepahaman antara Kemenves/BKPM dan DANA, meliputi sosialisasi informasi NIB bagi UMKM; fasilitasi perizinan berusaha bagi UMKM; pembinaan dan pengembangan keahlian kemampuan bagi UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi daya saing; dan kerja sama lainnya.

CEO dan Co-Founder DANA Vince Iswara menyambut baik atas kolaborasi bersama Kemenves/BKPM ini. Ia mengatakan, sejatinya, DANA hadir di tengah masyarakat memang sebagai jembatan bagi inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan mengusung open platform, DANA berupaya menghadirkan ekosistem keuangan digital yang inklusif.

“Sejalan dengan semangat inovasi yang kami usung, kerja sama dengan BKPM merupakan wujud nyata kami dalam menghadirkan solusi untuk pemenuhan kebutuhan harian masyarakat di era digital, tidak terkecuali UMKM. Sinergi ini merupakan manifestasi upaya kami dalam memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM, khususnya kepada lebih dari 500 ribu UMKM yang berada dalam binaan DANA. Kami harap nantinya UMKM dapat menikmati berbagai pengajuan berbagai kemudahan yang dapat menjadikan UMKM lebih maju dan berperan maksimal sebagai salah satu pilar ekonomi baru,” ujar Vince.

Selama ini demi mendukung kemajuan UMKM, DANA juga memiliki fitur ‘DANA Bisnis’ yang memudahkan UMKM berbisnis secara digital melalui verifikasi yang mudah, aman, dan cepat. UMKM juga dapat mempermudah transaksi melalui fitur QRIS yang dapat membantu mereka menikmati lonjakan transaksi hingga 35 persen. Adanya fitur ‘Katalog Produk’ dalam ‘DANA Bisnis’ juga memungkinkan pelaku usaha memajang daftar barang usahanya secara digital dan membagikannya ke calon pembeli.

Ini cara memperoleh NIB melalui aplikasi DANA bagi UMKM:

  1. Buka aplikasi DANA.
  2. Masuk ke ‘DANA Bisnis’ melalui menu ‘Saya’.
  3. Tekan kolom bertajuk “Daftar Izin Usaha” di menu ‘DANA Bisnis’.

    Lalu, isi data pelaku usaha jika belum terdaftar, tekan ‘Cek Info Lengkapnya’.

  4. Pilih ‘Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil’.
  5. Ikuti proses pendaftaran OSS.

    Pelaku usaha harus mengisi data merchant usaha dan menyertakan dokumen yang diperlukan, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan catatan Kemenves/BKPM, sejak diresmikan sejak 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo, penerbitan NIB melalui OSS terus mengalami peningkatan. Hingga 31 Maret 2022, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk UMKM mencapai hampir 98 persen dari total NIB. Dari total 1.043.323 NIB yang diterbitkan, sebanyak 966.489 NIB dikeluarkan untuk usaha mikro dan 54.925 NIB untuk usaha kecil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version